Bakal Gugat UU Kehutanan Lagi, APKASI Tunggu Saran Yusril

Kamis, 06 November 2014 – 21:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) memberi sinyal akan menggugat kembali Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu akan diambil setelah hari ini (6/11) MK tidak menerima gugatan APKASI atas UU Kehutanan karena dianggap tidak memiliki legal standing.

Rencana ini disampaikan kuasa hukum APKASI dari Ihza Law Firm, Bayu Nugroho. "Kami konsultasi lagi dengan Pak Yusril Ihza Mahendra dulu. Kemungkinan kita akan melakukan permohonan kembali tapi dengan legal standing yang berbeda," ujar Bayu usai mengikuti sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis,  (6/11).

BACA JUGA: DPR Segera Undang Presiden soal Nomenklatur Kementerian

Sebelumnya, MK menganggap seharusnya gugatan terkait kewenangan tentang kehitanan diajukan oleh kepala daerah atau DPRD, dan bukan oleh organisasi seperti APKASI. Oleh karena itu, Bayu mengaku pihaknya akan menggugat kembali tetapi dengan pemohon langsung dari kepala daerah.

“Simplenya diajukan pemohon Pak Isran Noor (Bupati Kutai Timur, red) dengan persetujuan DPRD setempat. Karena tadi kan pertimbangan MK yang berhak mewakili kepentingan daerah itu ya kepala daerah," sambung Bayu.

BACA JUGA: Pengamat Ingatkan KIH Tak Ngotot dengan UU MD3 Lama

Dalam sidang putusan itu, Isran Noor selaku Ketua Umum APKASI tidak hadir. Ia hanya diwakili tim kuasa hukum.

Sebelumnya diberitakan, gugatan judicial review APKASI ini menyoal tentang pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (3), dann ayat (4), pasal 8 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 50 ayat (3) huruf g, pasal 66 ayat (1), (2) dan (3) a quo dalam UU Kehutanan.

BACA JUGA: MenPAN-RB : Kenapa Sabtu Tidak Buka?

Pokok permohonan organisasi ini adalah menggugat ketentuan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan ketentuan kewenangan pengelolaan hutan oleh pemerintah pusat. APKASI menganggap pemerintah kabupaten yang lebih tepat mengelola hutan, bukan pemerintah pusat seperti yang dicantumkan dalam UU Kehutanan dan UU Pemda.
Sebab di tengah keragaman Indonesia yang begitu besar, pemerintah dianggap tidak mungkin menyelenggarakan kekuasaan negaranya secara sentralistis.

Terlebih, sebagian besar hutan di Indonesia berada di kabupaten di daerah luar Pulau Jawa. APKASI menganggap para bupati dianggap lebih mengetahui keadaan hutan di daerah yang dipimpinnya dibanding presiden dan menteri kehutanan yang mewakili pemerintah pusat.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Pilkada Bakal Ditolak, Pemerintah Siapkan Plan B


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler