jpnn.com - BALIKPAPAN - Seorang pria keturunan India yang merantau ke Indonesia dan tinggal di Balikpapan ditangkap anggota Satreskoba Polres Balikpapan, Selasa (15/7).
Pria bernama lengkap Ayyas Mahmud alias Jay (32) ini diciduk di kamar indekosnya di Jalan Prona II Gang 5, RT 24 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan.
BACA JUGA: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilpres KPU Banten Dijaga Ketat
“Ada enam paket hemat sabu-sabu, total seberat 2,10 gram,” sebut Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar bersama Kasat Reskoba AKP Ricky Nelson Purba, seperti dilansir Kaltim Pos (JPNN Grup), Sabtu (19/7).
Menurut Ricky, dari hasil interogasi penyidik, warga yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Km 16, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara ini mengaku akan menjual lagi sabu-sabu miliknya. Diketahui, barang haram itu didapat Jay dari seseorang yang bernama Ahim di kawasan Pasar Baru.
BACA JUGA: Hina Wartawan, Ustadz Rahman Cabut Pernyataan
“Kami masih memburu pria yang bernama Ahim ini. Sampai saat ini (kemarin, Red), belum membuahkan hasil,” kata Kapolres.
Sementara itu, Jay diketahui sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Polisi masih terus mendalami catatan kriminal tersangka, apakah mempunyai keterkaitan dengan jaringan pengedar narkoba atau kemungkinan lainnya. Jay pun dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Tahun 2009 tentang Psikotropika. (aim)
BACA JUGA: Temukan Enam Data Honorer K2 Bodong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sunarto Tewas Ditimpa Truk Molen
Redaktur : Tim Redaksi