jpnn.com, BEKASI - Putusan terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) berdampak luas.
Menurut Sekretaris Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi Sholahuddin al-Hadi, putusan tersebut juga berimbas terhadap warga NU.
BACA JUGA: Puluhan Karyawan GRP Pertanyakan Keputusan Hakim Soal PKPU PT NBU
“Mayoritas karyawan GRP adalah kaum Nahdliyin di Kabupaten Bekasi. Lebih dari 85 persen. Mereka semua terancam,” kata Sholahuddin lewat diskusi daring.
Menurut Sholahuddin, jika GRP dipailitkan maka warga Nahdliyin akan kehilangan pekerjaan. Apalagi, jumlah karyawan GRP sangat banyak, hampir enam ribu orang.
BACA JUGA: 15 Januari Positif Covid-19, Audy Item Beri Pesan Begini
Kondisi ini tentu membuat warga semakin menderita, terlebih pada saat pandemi yang serba sulit seperti sekarang.
Belum lagi berbagai efek domino, karena tak mudah untuk mendapatkan pekerjaan pengganti.
BACA JUGA: Hadapi Musim Tanam Awal Tahun, Stok dan Distribusi Pupuk NonSubsidi Ditingkatkan
“Jadi otomatis, dampak terburuknya adalah soal ekonomi. Warga Nahdilyin akan sangat menderita. Berat sekali ini,” urainya.
Untuk itulah Sholahuddin berharap, agar persoalan ini segera tuntas.
Dia percaya GRP bisa menyelesaikan kewajiban sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, karena GRP merupakan perusahaan besar yang perannya kepada perekonomian nasional juga luar biasa.
Sholahuddin menambahkan, selama ini GRP memang memiliki kontribusi besar dalam menyejahterakan warga sekitar, termasuk kaum Nahdliyin.
Tidak hanya sebatas hubungan antara perusahaan dan karyawan, tetapi juga dalam sosial kemasyarakatan.
Saking besar peran GRP, imbuh Sholahuddin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj pun menaruh perhatian besar kepada GRP.
“Kami ini (PCNU Bekasi) mendapat titipan khusus dari Ketua Umum, untuk menjaga GRP,” jelasnya.
GRP juga kerap peduli terhadap anak yatim dan kaum dhuafa. Selain itu, perusahaan juga senantiasa menjaga hubungan baik dengan NU.
Selain itu, lanjut Sholahuddin, GRP juga rutin memberi bantuan sembako kepada karyawan dan warga sekitar.
Hingga memberikan hewan kurban saat Idul Adha dan melakukan buka puasa bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat.
“Artinya, secara secara sosial kemasyaraktan, GRP punya peranan penting sehinga perlu kami jaga,” tegasnya.
Sebelumnya, karyawan GRP dan warga Sukadanau, Cibitung Kabupaten Bekasi juga mempertanyakan putusan hakim dalam perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jakarta Pusat tersebut.
Mereka mempertanyakan, mengapa majelis hakim memutuskan GRP dalam status PKPU Sementara.
Padahal, GRP bersedia melunasi utang kepada PT NBU. Akibatnya, GRP sebagai perusahaan yang sehat tiba-tiba dinyatakan gagal bayar dan berdampak pailit.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy