jpnn.com, JAKARTA - Tim Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi berinama Abdul Hamid. Pasalnya, Hamid diduga memeras pengusaha yang hendak mengurus izin.
"Telah diamankan AH, dia diduga memeras warga dalam pengurusan surat," kata Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan, Senin (18/9).
BACA JUGA: Tim Saber Polda Banten Ungkap 3 Kasus Pungli dan 1 Korupsi
Ferdy menjelaskan, polisi membekuk Hamid di Gedung Swatantra Wibawamukti Pemkab Bekasi. Polda Metro Jaya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) itu setelah menerima informasi dari masyarakat.
Abdi negara itu diduga meminta uang pelicin untuk mempercepat proses perizinan. "Modusnya meminta sejumlah uang kepada pelapor, untuk melancarakan perizinan," ucapnya.
BACA JUGA: 22 Orang Ditangkap terkait Pengepungan Kantor LBH Jakarta
Saat ini Hamid sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Cikarang Pusat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 34 juta, satu bundel permohonan izin lokasi PT VISITAMA REALTI BEKASI, atas nama pemohon Rahmat Damanhuri, ponsel bermerek Samsung, satu lembar kartu keanggotaan PNS, tiga amplop putih dan satu unit central processing unit (CPU).
Kini, polisi sudah menjerat Hamid sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cr5/JPC)
BACA JUGA: Kubu Alfian Tanjung Tuding Polisi Tak Cermat Memeriksa Bukti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Tragedi 65, Diskusi di LBH Jakarta Dibubarkan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi