jpnn.com, JAKARTA - Laporan kepolisian Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki terhadap Alfian Tanjung dianggap prematur.
Menurut Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum Alfian, polisi tidak memeriksa barang bukti dalam laporan yang diajukan oleh Teten.
BACA JUGA: Bahas Tragedi 65, Diskusi di LBH Jakarta Dibubarkan Polisi
"Kami sangat menyesali proses penyelidikan terhadap ustaz Alfian," kata Alkatiri dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (17/9).
Alkatiri menjelaskan, Teten merasa dicemarkan nama baiknya atas ceramah Alfian di Masjid Jami' Said Naum, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2016.
BACA JUGA: Uni Fahira Belum Yakin Asma Dewi Pelanggan Saracen
Namun, setelah menyaksikan rekaman video yang dilampirkan Teten sebagai barang bukti kepada polisi, tidak terdapat kata-kata yang mendiskreditkan nama mantan pegiat antikorupsi itu.
"Lalu pertanyaannya, bagaimana merasa dirinya dicemarkan sedangkan barang buktinya pun tidak menyebutkan hal itu?" tanya dia.
BACA JUGA: Polisi Perkarakan Sopir Fortuner B 78 ABR Pemaki Polantas
Oleh karenanya, menurut Alkatiri, kasus dengan nomor laporan: LP/153/II/2017/Ditreskrimum itu tidak layak untuk dilanjutkan. Dia meminta penyidik untuk menghentikan perkara tersebut.
"Kalau penegakan hukum seperti ini, ustaz Alfian sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum yang kurang hati-hati dalam mencermati ucapan dalam video tersebut," tandas dia.
Sebelumnya diketahui, Alfian menjalani sidang putusan atas perkara ujaran kebencian di Pengadilan Surabaya, Rabu (6/9) lalu.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim memandang Alfian tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sehingga patut divonis bebas.
Namun, tak berselang lama diputus bebas, aparat Polda Metro Jaya kembali menahan Alfian dengan menjemputnya di Rutan Medaeng, Surabaya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Aris Vs Novel Baswedan, Polisi Panggil 5 Penyidik KP
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga