Peraturan KPU Ancam Surat Suara

Banyak Pemilih yang Salah Memberikan Suara

Kamis, 29 Januari 2009 – 08:53 WIB
JAKARTA – Jumlah surat suara tidak sah tampaknya sangat mungkin bertambah dalam Pemilu Legislatif 2009Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturan nomor 35/2008 menyatakan bahwa tanda yang sah adalah dengan mencontreng dan juga mencoblos. 
Namun, kenyataannya, masih banyak pemilih yang menandai surat suara di luar tanda tersebut. 

Hasil simulasi yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dan International Foundation for Election Systems (IFES) di Jakarta dan Purwakarta menunjukkan hal tersebut

BACA JUGA: Lembaga Survei Tak Registrasi, Dilarang Masuk TPS


 
Misalnya, hanya 63 persen di antara 200 pemilih di Purwakarta yang memilih dengan  mencontreng
Sisanya, 26 persen pemilih, menandai dengan tanda silang, menggaris bawah, dan melingkari

BACA JUGA: Quick Count KPU Manfaatkan SMS

Sementara yang mencoblos hanya tinggal 10 persen.
 
Sementara di Jakarta, hanya 45 persen pemilih yang menandai dengan mencontreng.  Sebanyak 15 persen pemilih menandai dengan silang, 31 persen dengan melingkari, lima persen menandai garis miring, dan empat persen suara tidak sah
Itu berarti, sesuai peraturan KPU yang hanya mengesahkan tanda mencontreng, garis, dan coblos, terdapat 50 persen surat suara tidak sah dalam simulasi yang juga melibatkan 200 responden itu.
 
Koordinator Formappi Sebastian Salang menyatakan, angka tersebut bukanlah kecil

BACA JUGA: Suara Terbanyak, Politik Jadi Mahal

Meskipun sampel yang dilakukan hanya terbatas di dua daerah, situasi itu bisa terjadi di daerah lain’’Dua wilayah ini dekat dengan pemerintahan pusat, sedikit banyak bisa diukur kondisi di luar wilayah itu,’’ kata Salang.
 
Menurut Salang, peraturan KPU terlalu membatasi cara menandai surat suaraHal tersebut yang memperbesar peluang surat suara tidak sah bertambahHakikat pemilu kepada rakyat adalah untuk menentukan pilihanNamun, kenyataannya, itu dibatasi persoalan teknis dalam peraturan KPU tersebut"Hak pilih yang sudah dimanfaatkan akan sia-sia hanya karena batasan itu," ujar Salang.
 
Dia mencontohkan, di sejumlah negara banyak ditemukan kasus surat suara harus  dihitung berulang-ulang"Itu demi menerjemahkan niat pemilih," ucap Salang. 
Dalam hal itu, seharusnya surat suara dengan tanda selain contreng ataupun coblos  tetap dianggap sah"Terlepas pemilih tidak mengikuti instruksi, suara itu tetap harus dihitung," lanjut dia.
 
Secara terpisah, anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, mekanisme pencontrengan ditetapkan demi memudahkan sosialisasi yang dilakukan KPUDalam konteksnya, surat suara yang dianggap sah adalah sebagaimana tersebut dalam peraturan KPU 35/2008.  "Namun, masih ada peluang untuk merevisi peraturan itu," kata Andi(bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditentang Parpol, KPU Tetap Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler