Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Selasa, 07 November 2017 – 08:53 WIB
Tampak wajib pajak antri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Jumat (31/3). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target dalam satu dekade terakhir.

Selain itu, rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau tax ratio pun masih stagnan dan jauh dari memuaskan.

BACA JUGA: Bayar Pajak Rp 30 M per Tahun, Omzet Alexis Sangat Banyak

Menurut Hadi, sudah waktunya Ditjen Pajak menjadi lembaga mandiri dan lepas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

”Apa pun bentuknya nanti, penerimaan dan pengeluaran negara berada pada satu lembaga,” kata Hadi dalam diskusi perpajakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Senin (6/11).

BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur Gila-gilaan, Pajak Tertekan

Klausul tentang pelepasan Ditjen Pajak dari Kemenkeu saat ini telah masuk ke draf rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala aturan pajak.

Selama ini, kata Hadi, Ditjen Pajak melaksanakan kewenangan yang terdapat dalam sebelas undang-undang.

BACA JUGA: Terlambat Tiga Bulan Lansung Disegel

Namun, pengelolaannya kurang maksimal karena masih berada di bawah Kemenkeu.

”Padahal, Ditjen Pajak memikul beban 85 persen dari penerimaan negara pada 2018 mendatang,” ujarnya.

Menurut Hadi, rata-rata institusi perpajakan negara modern mampu mengelola sebelas kewenangan tersebut.

”Kewenangan itu erat kaitannya dengan fleksibilitas dalam pengaturan sumber daya manusia, organisasi, dan anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, sampai September, penerimaan pajak baru mencapai 60 persen dari target, yaitu Rp 770 triliun.

Padahal, 75 persen belanja negara masih memanfaatkan penerimaan pajak.

Sedangkan sisanya diambil dari penerimaan nonpajak seperti utang.

Selama dua tahun terakhir, realisasi pajak masih berkisar 81–83 persen.

Pendapatan pajak terbesar masih berasal dari Pulau Jawa, yaitu 31,7 persen.

Beberapa strategi sudah dilakukan. Salah satunya melalui amnesti pajak.

Sayang, strategi tersebut belum mampu membantu Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan pajak.

Meski demikian, Ken menyatakan bahwa amnesti pajak masih memberikan dampak lanjutan seperti peningkatan kesadaran masyarakat tentang pajak, kepatuhan, dan tax ratio.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pada 2018, pihaknya bakal memunculkan objek pajak baru.

Hal itu seiring dengan perkembangan teknologi seperti bisnis online, jasa kurir, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (pus/c21/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika PAD DKI Rp 50 Triliun, Ini Tunjangan untuk Anies-Sandi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler