jpnn.com - jpnn.com - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah laut Indonesia, dinilai telah membuat susah para nelayan di Karawang.
Ketua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparege, Desa Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jabar, Budianto, mengatakan, sejak Permen KP tersebut dikeluarkan, nelayan di Karawang mengalami kendala, terutama bagi nelayan yang mencari ikan kecil-kecil. Dikatakan, peraturan tersebut berpotensi memicu gejolak di kalangan nelayan.
BACA JUGA: MPN Minta Jokowi Evaluasi Menteri Susi
Dijelaskan Budianto, ada 11 item alat penangkapan ikan yang dilarang dalam Permen KP No. 2 Tahun 2015 tersebut. “Banyak nelayan yang mengeluhkan mengenai aturan tersebut,” ujarnya seperti diberitakan Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
Dia berharap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melakukan pengkajian ulang soal peraturan tersebut.
Ia menambahkan, peraturan tersebut dikeluarkan hanya berdasarkan cara-cara yang dilakukan oleh nelayan di laut selatan, yang tidak menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik.
BACA JUGA: Cantrang Dilarang, Nelayan Tegal Pindah ke Merauke
“Perairan di laut utara dan selatan Pulau Jawa memiliki perbedaan. Perahu yang digunakan oleh nelayan laut utara Jawa dengan laut selatan Jawa juga berbeda. Menteri jangan hanya melihat nelayan di Pangandaran, yang cukup menggunakan perahu kecil, sedangkan nelayan di perairan utara perahu nelayannya lebih besar," jelasnya.
Kondisi saat ini, terutama nelayan di Tempuran, dan wilayah utara Karawang lainnya, sudah membeli alat penangkapan ikan yang harganya mencapai ratusan juta.
BACA JUGA: Hasil Ngebom, jika Dipegang Kepalanya, Badan Menekuk
Jika peraturan itu diberlakukan, kata Budianto, maka nelayan akan mengalami kerugian besar. Sebab, alat penangkap ikan itu sudah dilarang untuk digunakan.
Kendati begitu, lanjut Budi, hasil tangkapan ikan nelayan Ciparage cukup besar, produksi ikan selama tahun 2016 di TPI Ciparage mampu mencapai 910.001 Kg.
Sebab aturan itu masih berlaku dan diundur jadi bulan Juni 2017, setelah diundur sebelumnya akhir Desember 2016.
“Kebanyakan ikan yang ditangkap nelayan adalah ikan teri. Omzet tahunannya mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar,” kata Budianto. (use/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies: Ada Kemiskinan Luar Biasa di Kampung Nelayan
Redaktur & Reporter : Soetomo