Peraturan TBB/TBA Maskapai Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya

Senin, 25 Januari 2021 – 19:20 WIB
Beberapa maskapai pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah maskapai penerbangan, khususnya yang berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) diketahui menjual tiket di bawah ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan.

TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC).

BACA JUGA: LaNyalla Dukung Kemenhub Bekukan Rute Penerbangan Maskapai demi Keselamatan Penumpang

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa peraturan TBB maupun Tarif Batas Atas (TBA) perlu dievaluasi ulang. Terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini.

“Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” tutur Alvin, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kemenhub Bekukan Izin Maskapai Pelanggar Tarif Batas Bawah

Mantan anggota Ombudsman ini mengungkapkan, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB/TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan.

“Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub,” ujarnya.

BACA JUGA: Dampak Penurunan Tarif Batas Atas, Maskapai Kurangi Rute Penerbangan

Alvin menambahkan, ketentuan TBB tidak diatur dalam Undang-Undang melainkan hanya kebijakan eksekutif . Dengan begitu, menurut dia, peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi, bahkan dibatalkan.

Ketentuan mengenai TBA terdapat di dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran.

Ketentuan TBA, kata Alvin, hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan rute domestik. “Rute internasional dan kelas bisnis memiliki mekanisme pasar bebas,” tuturnya.

Menanggapi terjadinya penjualan tiket di bawah TBB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai.

"Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Sabtu (23/1).

Novie menambahkan, mengaturan TBB/TBA bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

Dia mengakui bahawa dari hasil pengawasan inspektur penerbangan bidang angkutan udara di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan, seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler