Peraturan Terbaru dari BKN yang Perlu Diketahui PNS dan PPPK

Jumat, 14 Juni 2019 – 00:06 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meneken Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

BACA JUGA: Mendikbud: Honorer K2 dan Nonkategori Prioritas PPPK

Disebutkan dalam Peraturan disebutkan, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas ASN diukur melalui empat aspek. Yakni Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.

Nantinya, masing-masing aspek itu memiliki penilaian ataupun skor yang ditentukan sesuai kapasitasnya masing-masing. Untuk aspek kualifikasi misalnya, ASN dengan pendidikan yang lebih tinggi akan mendapat bobot skor yang lebih juga.

BACA JUGA: Yahhh...Jadwal Rekrutmen PPPK Mundur Lagi

Kemudian aspek kompetensi, bobot skor akan dilihat dari riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Lalu aspek kinerja, dilihat dari pencapaian kinerja yang dilakukan individu maupun organisasi, serta aspek disiplin dilihat dari riwayat hukuman yang pernah dikenai.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Menkeu soal Pencairan Gaji ke-13 PNS

BACA JUGA: Data Penting Rincian Alokasi Kursi CPNS dan PPPK 2019

Kepala Biro Humas BKN Mochammad Ridwan mengatakan, pembuatan Indeks dilakukan untuk mengukur profesionalisme ASN secara lebih terukur. Selama ini, belum ada metode yang dapat mengukut profesionalitas masing-masing ASN secara akurat.

"Dengan adanya kuantifikasi itu akan ada pengukurn yang lebih fair," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/6). Hal itu, merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ridwan menambahkan, dengan adanya metode yang terukur, evaluasi akan mudah dilakukan. Dia mencontohkan, jika indeks profesionalitas ASN di sebuah daerah ada di bawah rata-rata nasional, maka data tersebut bisa digunakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pembenahan.

"PPK bisa menggunakan itu untuk menjustifikasi katakanlah penambahan alokasi dana untuk kompetensi PNS," imbuhnya.

Lantas, apakah indeks tersebut akan berdampak pada insentif atau tunjangan yang diterima masing-masing ASN? Ridwan membantah hal itu.

BACA JUGA: Terungkap, Habil Marati Ngebet Ingin Bertemu KASAU

Menurutnya, pihaknya hingga saat ini belum sampai ke sana. Yang menjadi fokus sekarang baru menyediakan metode yang mampu mengukur profesionalitas ASN.

Namun, dia tidak membantah jika dikemudian hari bisa saja diarahkan pada besaran tunjangan. "Tapi ada kemungkinan kalau metode semakin diperbaiki bisa saja ke sana (mempengaruhi tunjangan)," tuturnya. (far)

Simak Video Pilihan Redaksi hari ini:


BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Sistem Kepegawaian Bakal Lebih Sehat?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kinerja PNS   PPPK   BKN  

Terpopuler