jpnn.com - POLISI mengamankan TD (16), warga Merbau Mentru, Tanjungkarang Timur (TkT). Remaja tersebut dituding melarikan pacarnya, AD (14), warga Kedamaian selama lima hari. Bukan hanya itu. TD juga disangka mencabuli gadis di bawah umur tersebut.
Peristiwa itu terjadi Rabu (14/8), pukul 23.00 WIB. Tersangka menelepon AD dan mengajaknya ke rumah rekannya di Jakarta. ”Korban di Jakarta sampai Senin (19/8, Red) dan dipulangkan keesokan harinya,” ungkap Wakapolsekta TkT AKP H.D. Pandiangan, S.H., kemarin (21/8).
BACA JUGA: Perampok Bersenpi Gasak Toke Sawit
Saat di Jakarta, tersangka sempat mencemari korban. Tentu saja orangtua korban tidak terima dan melaporkan tersangka ke polisi. ”Atas dasar laporan itulah, kami langsung mengejar tersangka dan akhirnya ia berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (20/8, Red),” ungkap Mantan Kasatreskrim Polres Tulangbawang, itu.
Atas perbuatannya, Polsekta TkT menjerat tersangka Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002. Dia terancam penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun kurungan. (yud/ade)
BACA JUGA: Ayah dan Anak Kompak Jualan Narkoba
BACA JUGA: Merampok untuk Mabuk dan Judi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk, Teman Sekampung Dipukul Hingga Tuli
Redaktur : Tim Redaksi