SUMBER – Perlakuan kasar dan pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga (PRT), belakangan ini sering kali terjadiSeperti yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya)
BACA JUGA: Jambret Beraksi di Dekat Pos Polisi
Perawan gadis berusia 16 tahun ini, direnggut keperawanannya oleh ZA, majikannya sendiri dengan paksaBACA JUGA: Simpan Sabu Rp15 Juta di Kancut
Tindakan biadab warga Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon ini, kali pertama dilakukan pada Januari 2011 lalu
Menurut keterangan korban, saat itu ZA nekat menyetubuhi dirinya di malam hari
BACA JUGA: Narapidana jadi Importer Narkoba
Sampai akhirnya, dipertengahan Maret 2011, korban dipastikan positif hamil setelah memeriksakan diri ke sebuah Puskesmas di kawasan Palimanan“Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan positif hamil, persis 3 bulan setelah kejadian," ujar korban kepada wartawanMasih pengakuan Bunga, perbuatan asusila itu bahkan berulang sampai tiga kali di tempat yang samaPelaku kata Bunga, sempat memaksa agar kandungannya itu digugurkanKarena terpaksa, Bunga pun meminum ramuan penggugur kandungan, berupa minuman bersoda, ragi dan jamu merek tertentu
Upaya pelaku untuk menutupi aibnya itu, terbilang berhasilItu dibuktikan setelah hasil pemeriksaan lanjutan yang menyebut Bunga negatif hamilMeski begitu, persoalan antara kedua keluarga pelaku dan korban belum usaiDua hari setelah itu, kedua keluarga tersebut mengadakan pertemuanYang intinya, ZA bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaanPelaku menawarkan kepada keluarga Bunga untuk menikahinya secara siri serta membayar ganti rugi sebesar Rp50 jutaSebagai jaminan, pelaku bersedia menyerahkan 1 unit mobil Daihatsu Xenia kepada keluarga korban.
Namun, keluarga Bunga menolaknyaBahkan meminta ganti rugi yang lebih besar, yakni Rp 100 jutaMeski naik dua kali lipat, ZA tetap menyanggupinyaNamun saat itu, ZA hanya bersedia membayar “uang muka” senilai Rp 3 jutaSisanya, akan dibayar sebulan kemudian atau saat itu disepakati pada 19 April 2011Sayangnya, hingga kini janji ZA untuk membayar penuh ganti rugi itu, belum terealisasi.
Sementara itu, pengacara korban, Agung Fatahila mengatakan, atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak junto pasal 299 tentang Delik Aborsi“Kami juga akan menunjukkan bukti kuitansi penerimaan sebesar Rp3 juta, keterangan pemeriksaan kehamilan dari Puskesmas Palimanan, keterangan pemeriksaan kehamilan dari RS Arjawinangun dan visum etrepertum RS PelabuhanSecara resmi, kasus tersebut sudah kami laporkan ke unit PPA Polres Cirebon pertanggal 16 Juni lalu," paparnya(mul/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Senpi, Mantan Jurnalis Metro Tv Dituntut Tiga Tahun
Redaktur : Tim Redaksi