Punya Senpi, Mantan Jurnalis Metro Tv Dituntut Tiga Tahun

Jumat, 24 Juni 2011 – 00:44 WIB

TANGERANG - Mantan jurnalis Metro TV, Sofyan dan mantan anggota TNI, Ahmad masing-masing dituntut 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/6)Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dinyatakan terbukti memiliki senjata api (senpi) tanpa izin.

Di hadapan ketua majelis hakim, Partahi Hutapea, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sinaga mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak terkait kepemilikan senpi tanpa izin dari kepolisian

BACA JUGA: 5 Pengedar Ganja Diciduk Polres Majalengka

”Karena terbukti bersalah kedua terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” katanya


Menurutnya juga, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan

BACA JUGA: Semalam, Dua Orang Dirampok di Cirebon

Pertama, yang memberatkan terdakwa memiliki senpi tanpa izin
Sedangkan yang meringkan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah menggunakan senjata tersebut.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan sendiri surat pembelaan pada persidangan berikutnya

BACA JUGA: Kades Ditangkap Pesta Sabu dengan SPG

Sidang akan dilanjutkan Selasa (5/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaanUntuk diketahui, Sofyan ditangkap petugas Polsek Cipondoh di depan Apartemen CBD Serpong (Setos), Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita 4 unit senpi jenis revolver dan 1 unit jenis FNSetelah diinterogasi polisi, Sofyan mengaku senpi itu dibeli dari Ahmad yang pecatan TNI di wilayah Bandung, Jawa BaratDia mengaku membeli pistol FN Rp 2,5 jutaAhmad dibekuk polisi yang menyamar sebagai calon pembeli senpi atas bantuan Sofyan(gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekad Shalat, Dicerai Suami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler