TANGERANG - Mantan jurnalis Metro TV, Sofyan dan mantan anggota TNI, Ahmad masing-masing dituntut 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/6)Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dinyatakan terbukti memiliki senjata api (senpi) tanpa izin.
Di hadapan ketua majelis hakim, Partahi Hutapea, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sinaga mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak terkait kepemilikan senpi tanpa izin dari kepolisian
BACA JUGA: 5 Pengedar Ganja Diciduk Polres Majalengka
”Karena terbukti bersalah kedua terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” katanyaMenurutnya juga, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan
BACA JUGA: Semalam, Dua Orang Dirampok di Cirebon
Pertama, yang memberatkan terdakwa memiliki senpi tanpa izinAtas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan sendiri surat pembelaan pada persidangan berikutnya
BACA JUGA: Kades Ditangkap Pesta Sabu dengan SPG
Sidang akan dilanjutkan Selasa (5/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaanUntuk diketahui, Sofyan ditangkap petugas Polsek Cipondoh di depan Apartemen CBD Serpong (Setos), Jalan MH Thamrin, Kota TangerangSetelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita 4 unit senpi jenis revolver dan 1 unit jenis FNSetelah diinterogasi polisi, Sofyan mengaku senpi itu dibeli dari Ahmad yang pecatan TNI di wilayah Bandung, Jawa BaratDia mengaku membeli pistol FN Rp 2,5 jutaAhmad dibekuk polisi yang menyamar sebagai calon pembeli senpi atas bantuan Sofyan(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekad Shalat, Dicerai Suami
Redaktur : Tim Redaksi