jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan telah disahkan tiga tahun lalu, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan dan disosialisasikan. Oleh karena itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
PPNI meminta DPD RI untuk medesak pemerintah segera melaksanakan Undang-Undang tersebut dengan menerbitkan peraturan pelaksana. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah saat audiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis.
BACA JUGA: DPD RI Minta Pemerintah Lebih Peka Terhadap Nasib Perawat
Menurut Harif, sepertiga persoalan keperawatan bisa terjawab melalui Undang-Undang Keperawatan, namun perhatian pemerintah terhadap Undang-Undang ini masih kurang.
“Kami mengharapkan ada tindak lanjut dari pemerintah dan lembaga lainnya, contoh kurangnya antensi Seperti kebijakan-kebijakan tidak pernah menyinggung keperawatan, sosialisasi juga masih kurang,” kata Harif.
BACA JUGA: DPD RI: Dukung Rohingya dan Tetap Jaga Persatuan Bangsa
PPNI berharap dengan diimplementasikannya UU Keperawatan, pendidikan perawat lebih tertata dan bermutu. Pelayanan berkualitas dan profesional juga bisa menjadi payung hukum bagi para perawat Indonesia.
Selain itu, PPNI berharap agar DPD RI mau memperjuangkan kesejahteraan perawat di Indonesia dan menghilangkan diskriminasi dalam kebijakan kesehatan.
BACA JUGA: DPD RI Terima Audiensi Pekerja Freeport yang Kena PHK
“Diantara negara-negara ASEAN kita termasuk zona bawah, di atas sedikit dari Kamboja dan Vietnam, itupun bisa tersalip. Kami berharap makin baik perawat Indonesia dan bergengsi profesi perawat seperti di negara lain,” ujar Harif.
Menjawab persoalan-persoalanyang disampaikan oleh PPNI, Darmayanti Lubis mengatakan bahwa Undang-Undang Keperawatan yang telah di-inisiasi oleh DPD RI tersebut, memang sudah seharusnya segera dilaksanakan. Karena sudah terlalu lama didiamkan sejak disahkan.
“Waktu sudah berjalan terus, penentu kebijakan harus diingatkan juga, bahwa disini ada undang-undang yang belum disentuh aturan pelaksanaannya, seharusnya undang-undang ini sudah harus dilaksanakan jika tidak justru pemerintah melanggar Undang-Undang,” tegas Darmayanti.
Mengenai sosialisasi, Darmayanti meminta pimpinan Komite III Fahira Idris dan Delis Julkarson Hehi yang ikut dalam audiensi tersebut, untuk memasukkan poin sosialisasi UU Keperawatan dalam reses anggota Komite III.
“Saya sedih PPNI melakukan sosialisasi sendiri. Undang-undang yang di-inisiasi oleh DPD dan ikut dalam pembahasan harus dikawal, jadi nanti ketika anggota DPD reses bisa diwajibkan untuk sosialisasi”, urai Senator dari Sumater Utara ini.
Ketua Komite III Fahira Idris juga menambahkan bahwa untuk sosialisasi UU Keperawatan akan disinergikan dengan para senator di masing-masing daerah pada akhir Oktober atau awal November nanti.
Delis Julkarson Hehi, Wakil Ketua Komite III juga akan meminta setiap anggota Komite III DPD RI untuk melakukan langkah advokasi kepada pemerintah daerah agar diadakan pengawasan UU Keperawatan di masing-masing daerah.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh Panggang Dari Api
Redaktur & Reporter : Friederich