jpnn.com - TASIK - Sebanyak 175 orang napi di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya mendapatkan remisi Idul Fitri 1436 Hijriah.
Sebanyak 10 orang diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas. Dari 10 orang itu, tujuh di antaranya bebas karena masa tahanan mereka telah habis. Sedangkan tiga lainnya bebas setelah mendapat remisi.
BACA JUGA: Bak Moto GP, Cabe-cabean Dampingi Pembalap, Polisi: Ayo Jongkok Semua!
Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya Julianto Budi Prasetyo mengatakan dari 175 orang napi yang dapat remisi, terdapat satu orang perempuan.
"Yang mendapat remisi selama satu bulan 15 hari satu orang (perempuan, Red). Yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 101 orang, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 53 orang dan bebas langsung tiga orang," ungkapnya, Rabu (17/7).
BACA JUGA: Hati-hati ya, Sengatannya Bisa Bikin Celaka
Dia menejlaskan dari tiga orang yang bebas setelah mendapat remisi, satu diantaranya harus menghadapi subsider atau tidak bisa bebas kecuali membayar denda Rp 200 juta.
"Sedangkan yang habis vonis ada tujuh orang. Jadi sebenarnya total keseluruhan ada 10 orang yang bebas," jelasnya.
BACA JUGA: Hendak Mudik, Mobil Nyemplung Sungai
Julianto meminta para napi yang belum mendapatkan remisi tetap bersabar dan terus memperbaiki diri. Ari Subagja, napi yang mendapatkan remisi langsung bebas, mengaku bersyukur. Dia bertekad terus memperbaiki diri saat terjun kembali ke masyarakat. "Saatnya saya memperbaiki diri," tuturnya.
Sementara Dadih Bin Sanda, napi yang sudah dua tahun menghuni Lapas Kelas IIB Tasikmalaya mengaku sedih karena sudah dua tahun tidak bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
"Ya sedih. Biasanya takbiran terus salat bareng (keluarga)," ungkap pria asala Salawu Tasikmalaya ini. (den)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hingga Salat Ied Tak Pulang, Ternyata...Innalillahi
Redaktur : Tim Redaksi