Perbaiki Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, BAKN Dukung Kelanjutan Dana Otsus Papua

Selasa, 08 Desember 2020 – 12:52 WIB
Ketua BAKN DPR Marwan Cik Asan. Foto: Humas DPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Marwan Cik Asan mendukung dana otonomi khusus (otsus) Papua dapat dilanjutkan.

Namun, kata Marwan, harus dilakukan  perbaikan dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawabannya terlebih dahulu.

BACA JUGA: Dana Otsus Papua Harus Dikelola Secara Transparan

Karena itu, Marwan menyarankan segera dibuat peraturan pemerintah (PP) terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus.

Ini supaya di dalam laporan pertanggungjawaban dana otsus, dapat disajikan secara terpisah dengan laporan APBD provinsi.

BACA JUGA: Dana Otsus Papua Efektif Redam Gejolak Bila untuk Hal Ini

"Sehingga akan mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana otsus,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).

Seperti diketahui, pelaksanaan dana otsus Papua, akan berakhir pada 2021, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai tata cara pengajuan pencairan dana otsus perlu dilakukan perbaikan.

Menurut Marwan, caranya adalah dengan mengubah sistem pencairan dari block grant secara bertahap, menjadi specific grant.

Hal ini supaya pembiayaan program dapat dilaksanakan secara lebih tepat guna dan sasaran.
 
Sebelumnya, Marwan menyatakan, menjelang berakhirnya pelaksanaan dana otsus, muncul berbagai pro kontra terhadap kelanjutan untuk periode berikutnya.

Sebagian kalangan menilai data otsus tidak tepat sasaran dan belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.

Ada pula yang menilai dana otsus perlu dilanjutkan dan jumlahnya ditambah, serta melakukan perbaikan aturan dan pertanggungjawaban.
 
Menurut Marwan, laporan penggunaan dana otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat belum didasarkan atas PP yang bersifat khusus, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UU 21/2001.

Sehingga pertanggungjawaban penggelolaan dana otsus dan APBD provinsi belum terpisahkan. 

Sementara, kata dia, terhadap perekonomian, secara keseluruhan indikator makro ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat cederung meningkat selama pelaksanaan dana otsus.

"Kondisi inilah yang menyulitkan bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan penggunan dana otsus,” katanya.
 
Wakil rakyat Dapil II Lampung ini menilai perlunya dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah bersama DPR.

Hal itu mengingat selama ini hambatan dalam melaksanakan pengawasan dana otsus oleh BPK RI, khususnya di Papua dan Papua Barat, disebabkan karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.

"Terkait permasalahan sumber daya manusia, BAKN DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan bagi pemerintah provinsi untuk menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam mengelola dana otsus,” pungkasnya. (Adv/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler