JAKARTA -- Juru Bicara/Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemerintah tidak bisa membatalkan dua Peraturan Daerah (Syariah) Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang dinilai melanggar hak asasiDikatakan, jika yang dipersoalan adalah cara implementasi perda di lapangan, maka yang harus diperbaiki adalah caranya itu.
"Kalau memang karena pelaksanaannya syarat kekerasan, jangan perdanya yang dibatalkan
BACA JUGA: Sultan Sepuh Dukung Rakyat Jogja
Tapi pelaksanaannya yang harus dievaluasiDonny, panggilan Reydonnyzar, mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Human Right Watch (HRW) yang menilai dua perda Syariah di Provinsi NAD telah melanggar HAM karena sering kali diterapkan dengan cara yang kasar
BACA JUGA: Kaltim Tak Sudi Kirim Pembantu
Perda tersebut mengenai pelarangan ‘perbuatan bersunyi-sunyian' (khalwat) dan penerapan paksa persyaratan busana kepada penduduk muslim.Menurut HRW, munculnya tindak pelanggaran dan kekerasan adalah akibat dari penerapan peraturan-peraturan tersebut, yang terkesan selektif atau tebang pilih
Dijelaskan Donny, perda tersebut telah dikonsultasikan dengan memperhatikan keistimewaan daerahnya
BACA JUGA: PTT Ngotot Akan Temui Menpan
"Maka, memang sudah boleh diundangkan dan tidak bertentengan dengan regulasi lain," ujarnya.Ditegaskan juga, perda tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Kemendagri, karena saat ini Kemendagri hanya dapat langsung membatalkan perda yang terkait dengan pajak, retribusi, APBD dan tata ruang daerahDia menjelaskan, sesuai tingkatannya, perda merupakan penjabaran dari sebuah Undang-Undang (UU), yang dalam hal ini adalah UU Keistimewaan NAD untuk menggunakan Syariat IslamArtinya, perda tersebut memang dibuat berdasarkan keistimewaan NAD yang mengingat seluruh masyarakat NAD.
Dia menyarankan, jika memang ada keberatan dari adanya perda tersebut, harus dikomunikasikan alasannya dan latar belakang keberatan tersebut"Jangan karena pelaksanaannya, perdanya diminta dicabutKarena perda itu memang dibuat untuk mengatur masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Penderita HIV/AIDS Melonjak
Redaktur : Tim Redaksi