Tanggal 26 Juni setiap tahunnya diperingati oleh badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai Hari Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Obat-Obatan Terlarang Internasional.

Di Indonesia biasanya dikenal dengan sebutan Hari Anti Narkotika Internasional.

BACA JUGA: Cara Terbaik Membantu Orang Tunawisma di Australia

Dari data milik Badan Nasional Narkotika (BNN) yang diperoleh ABC disebutkan sepanjang tahun 2017 lalu ada lebih dari 46 ribu kasus terkait narkoba yang berhasil diungkap BNN.

Tersangka yang terlibat mencapai lebih dari 58 ribu, yang bukan hanya warga Indonesia tapi beberapa diantaranya adalah warga asing.

BACA JUGA: Huawei Paling Banyak Sponsori Studi Banding Politisi Australia

Barang bukti dan narkoba yang disita termasuk lebih dari 4,7 ton sabu-sabu, lebih dari 150 ton ganja, dan lebih dari 2,9 juta butir pil ekstasi.

Tak hanya itu di tahun 2007 BNN juga menemukan 60 jenis narkoba baru yang sudah masuk dan beredar di Indonesia.

BACA JUGA: Paus Fransiskus Dapat Hadiah Kaos Timnas Australia

Sementara di Australia, dari sebuah survei yang dilakukan oleh Institut Kesehatan dan Kesejahteraan Australia di tahun 2016 ditemukan ada sekitar 3,1 juta warga Australia yang menggunakan narkotika dan zat terlarang lainnya.

Di Australia, ganja adalah jenis zat terlarang yang paling banyak digunakan, diikuti oleh penyalahgunaan obat-obatan dari apotek, kokain, dan ekstasi.

Ganja paling banyak digunakan di Kawasan Australia Utara. Sementara kokain lebih banyak digunakan di negara bagian New South Wales yang beribukota Sydney

Meski penggunaan metafetamin di Australia telah berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya, tapi penggunaan sabu-sabu masih terus menjadi masalah.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usaha Industri Minuman Australia Kurangi Kadar Gula Dapat Dukungan

Berita Terkait