JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) meminta kalangan perbankan untuk segera menyusun perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau buruhTujuannya, demi harmonisnya hubungan perusahaan perbankan dengan para pekerjanya.
“Penerapan kesepakatan perjanjian kerja bersama itu dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis, akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja serta menghindari ancaman PHK,” kata Muhaimin usai menyaksikan penandatanganan PKB Bank International Indonesia (BII) Tbk di Jakarta, Rabu (3/8).
Muhaimin mengatakan, perjanjian tersebut memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja, dengan perusahaan yang diwakili manajemen
BACA JUGA: Izin Ekspor Beras Masih Dipertimbangkan
Setelah PKB disepakati dan ditandatangani, tambah Muhaimin, maka kedua belah pihak harus segera melakukan sosialisasi isi PKB kepada pekerja dan manajemen.”Pekerja dan pengusaha dapat bernegosiasi tentang hak dan kewajiban mereka
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, kedua belah pihak diharapkan memegang kesepakatan guna menghindari perbedaan penafsiran
BACA JUGA: Pantau Harga, Pemerintah Bentuk Posko Khusus
“Yang penting dalam PKB itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerjaBerdasarkan data Kemenakertrans, di seluruh Indonesia terdapat 44.149 perusahaan yang telah membuat Peraturan Perusahaan (PP)
BACA JUGA: Pemerintah Gunakan Dana Stabilisasi Pangan
Dari jumlah itu, ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB.(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Minyak RI Tembus USD 117
Redaktur : Tim Redaksi