Pejabat Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, kenaikan tingkat bunga penjaminan, ditambah dengan kenaikan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar sesuai Perppu LPS, dilakukan sebagai bagian integral untuk menjaga sistem keuangan nasional. "Agar masyarakat tidak panik, sekaligus meyakinkan bahwa kondisi bank-bank saat ini masih aman," ujar Firdaus di kantor Depkeu, Kamis (16/10)
BACA JUGA: Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK
Di tempat yang sama, Gubernur BI Boediono mengatakan, kondisi bank-bank nasional masih sehat
BACA JUGA: Ekonomi Stagnan, Gunakan Standby Loan
Bahwa sekarang ada kesulitan likuiditas, memang benar
BACA JUGA: Bank Dunia Beri Indonesia Stand By Loan
Nasabah dijamin aman karena nilai penjaminan sudah mencapai Rp 2 miliar, dan tingkat bunga penjaminan juga sudah dinaikkan menjadi 10 persen di bank umum untuk rupiah dan 3,5 persen untuk simpanan USD"Masyarakat harus tenangKondisi bank-bank kita masih solid," kata BoedionoSeperti diketahui, LPS telah menaikkan bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 10 persenSementara bunga penjaminan simpanan USD berubah menjadi 3,5 persenDi BPR, bunga penjaminan simpanan rupiah mendaki menjadi 13 persen.
Namun, kenaikan tingkat bunga dan nilai penjaminan diyakini tidak akan secara drastis mengerek penghimpunan DPKChief Economist PT BNI Tbk Tony Prasentiantono mengatakan, berbagai aksi untuk meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank belum tentu akan menaikkan DPK di industri perbankan nasional"Ini baru akan sebatas mempertahankan confidence level nasabah," ujarnya kemarinKebijakan itu, kata dia, lebih bersifat mempertahankan likuditas agar tidak terjadi rush di bank-bank
Menurut Tony, hal itu disebabkan karena saat ini pemilik dana mulai melirik saham, yang harganya masih murahArtinya, DPK tidak cepat masuk karena masih harus bersaing dengan instrumen padar modal"Apalagi investor di sini juga terinspirasi oleh maraknya rebound di bursa luar negeri."
Pada bagian lain, BI memandang bahwa saat ini belum perlu dilakukan aksi penjaminan menyeluruh (blanket guarantee) terhadap seluruh dana nasabah"Kita memandang itu belum perlu," ujar Deputi Gubernur BI Budi MulyaDengan kenaikan penjaminan dari LPS sebesar Rp 2 miliar, masyarakat sudah merasa tenang dan percaya pada sistem perbankan nasional.(eri/fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemrintah Terbitkan Jaring Pengaman Keuangan
Redaktur : Tim Redaksi