Perbankan Masih Jadi Objek Utama Pengaduan

Senin, 18 Juli 2016 – 14:54 WIB
OJK. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Peresmian tim satuan tugas (satgas) waspada investasi di seluruh daerah akan dilakukan serentak di kantor-kantor regional OJK pada 25 Juli mendatang.

Kepala Kantor OJK Regional 4 Sukamto menyatakan, pihaknya masih menunggu nota kesepahaman tim satgas waspada investasi yang melibatkan beberapa pihak penting.

BACA JUGA: BNI Target 30 Ribu Agen Laku Pandai

Yakni OJK, Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pelibatan tujuh lembaga dalam satgas waspada investasi dilakukan karena mayoritas perusahaan yang menawarkan investasi bodong mendapatkan izin selain dari OJK.

BACA JUGA: Respons Tax Amnesty, BKPM Siapkan Skema Investasi

Karena banyak pintu perizinan, penindakan terhadap perusahaan yang terbukti menawarkan investasi bodong sulit dilakukan. Otonomi daerah juga mempersulit penarikan kasus yang terjadi di daerah ke pusat.

Karena itu, OJK di daerah akan menindaklanjuti MoU pembentukan satgas waspada investasi dengan membentuk tim serupa di daerah. ’’Kami akan menggandeng kepolisian, kejaksaan, dan gubernur Jatim,’’ ujar Sukamto.

BACA JUGA: Telkomsel Diingatkan agar Mementingkan Keuntungan bagi Masyarakat

Percepatan pembentukan tim satgas waspada investasi merupakan upaya menekan jumlah pengaduan investasi bodong. Sebab, motif dan cara pelaku dalam melakukan penipuan investasi semakin beragam.

’’Ada koperasi yang menjanjikan untung besar dalam sekejap, juga investasi online yang tidak jelas juntrungannya,’’ terangnya.

Selama ini pengaduan masyarakat disampaikan melalui surat maupun laporan langsung ke kantor OJK. Pada semester pertama lalu, jumlah pengaduan meningkat menjadi 419 aduan.

Sektor perbankan masih menjadi objek utama pengaduan. Disusul asuransi, pembiayaan, dan pasar modal.

Masyarakat diharapkan selalu waspada terhadap tawaran investasi. Sebab, OJK hanya berwenang terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar. Investasi bodong di luar produk LJK tidak menjadi tanggung jawab OJK. (rin/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabungan Emas Jadi Andalan Genjot Jumlah Nasabah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler