Perbuatan Ahok Meresahkan Masyarakat, Jaksa: Ada Peran Buni Yani

Kamis, 20 April 2017 – 12:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Ahok dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yakni pasal 156 KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif pertama yakni pasal 156 a dinyatakan tidak terbukti.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyatakan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ahok telah menimbulkan keresahan masyarakat.

BACA JUGA: Ahok Dituntut Ringan, Massa pun Emosi

“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan masyarakat yang ada di Indonesia,” kata Ali membacakan tuntutan Ahok pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Sedangkan hal yang meringankan, Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap sopan di persidangan, turut andil dalam proses pembangunan di Jakarta. Nah, dalam salah satu pertimbangan meringankannya, jaksa menyebut ada peran Buni Yani, yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Indonesia Raya dan Garuda Pancasila Menggema dari Massa Kontra-Ahok

“Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari unggahan orang yang namanya Buni Yani,” kata Jaksa Ali.

Atas tuntutan ini, kubu Ahok akan menyampaikan pembelaan. Ahok akan menyampaikan pembelaan pribadi. Sedangkan tim penasihat hukum juga akan melakukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan 25 April 2017 dengan agenda pembacaan pleidoi.

BACA JUGA: JPU Ajukan Tuntutan Dua Tahun Hukuman Percobaan untuk Ahok

Seperti diketahui, tuntutan ini berbeda dengan dakwaan yang disampaikan jaksa di awal persidangan. Jaksa menjerat Ahok dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama, Ahok didakwa melanggar pasal 156 a ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua, Ahok didakwa melanggar pasal 156 KUHP. “Pasal 156 a ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan dalam kasus a quo,” kata jaksa membacakan tuntutan Ahok, Kamis (20/4).

Ahok didakwa setelah pernyataannya pada 27 September 2016 pukul 8.00 di tempat pelelangan ikan, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Ahok menyinggung Surah Almaidah ayat 51. Rekaman Ahok itu kemudian diunggah di Youtube oleh Dinas Kominfo Provinsi DKI Jakarta.

Pada Oktober 2016, Buni Yani menggunggah video Ahok dan menambahkan beberapa kalimat. Buni Yani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Lepas dari Ancaman Lima Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler