jpnn.com, WAY KANAN - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad enggan berspekulasi perihal hukuman AKP Zainal Abidin (ZA) yang terlibat perselingkuhan dengan istri rekannya sendiri.
Perwira yang berprofesi sebagai Kasatlantas Polres Way Kanan itu berselingkuh dengan istri rekannya yang juga polisi berpangkat AKP.
BACA JUGA: Tergoda dengan Istri Perwira, AKP ZA Main ke Rumah, Brak! Kapolres Turun Tangan
"Sesuai kode etik profesi nantinya. Semua mekanisme harus melalui sidang," kata Kombes Pandra saat dihubungi JPNN.com, Minggu (26/6) malam.
Perwira menengah Polri itu memastikan yang jelas Polda Lampung saat ini sudah mengambil tindakan tegas terhadap AKP Zainal yang sudah mencoreng citra Polri.
BACA JUGA: 6 Fakta AKP ZA Berduaan dengan Istri Perwira, Digerebek Warga, Alamak
"Yang jelas tindakan ini akan dilakukan suatu punishment (penghukuman, red) terhadap oknum yang mencoreng nama baik Polri dalam beretika," tegasnya.
Pandra mengatakan tindakan tegas bakal diambil agar kejadian serupa tak terulang.
"Polda Lampung menindak tegas agar ke depannya tidak terulang lagi seorang perwira mencoreng wibawa nama baik Polri," pungkas Pandra.
Kasus perselingkuhan itu sendiri sedang ditangani Bidang Propam Lampung.
AKP ZA sebelumnya digerebek warga saat berduaan dengan istri orang di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Wat Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Video penggerebekan terhadap AKP ZA pun beredar dan viral di media sosial. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama