Perbuatan Bejatnya Dilaporkan Istri kepada Polisi, RP Ditangkap

Jumat, 04 Juni 2021 – 10:16 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan anak tiri dijebloskan ke penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, DELI SERDANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial RP (47) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

"Pelaku mencabuli anak tirinya yang berusia sembilan tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (3/6).

BACA JUGA: Kabur saat Akan Ditangkap di Hotel, AN dan YU Terciduk di Jalan Manggis

Menurut Firdaus, perbuatan cabul RP terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.

Berdasarkan pengakuan korban, RP telah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

BACA JUGA: Paskhas TNI AU Baku Tembak dengan KKB di Bandara, Begini Penjelasan Irjen Fakhiri

Setelah itu, ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada petugas Polresta Deli Serdang.
 
Laporan kasus asusila itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (2/6) sekitar pukul 14.30 WIB, tak jauh dari kediamannya.
 
Setelah diinterogasi, kata Firdaus, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
 
"Motif pelaku mencabuli anak tirinya sendiri karena tidak bisa menahan nafsu sewaktu pelaku mencuci bagian intim korban, sehingga mencabuli korban," ucap Firdaus. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Arief Aditya Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler