Perbuatan Biadab Ranto Akhirnya Terungkap Setelah Menembak Ibunya

Senin, 10 Agustus 2020 – 02:57 WIB
Suharianto alias Ranto, 34, saat diamankan polisi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALI - Suharianto alias Ranto, 34, warga Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berurusan dengan polisi karena menembak ibunya sendiri dengan senjata rakitan.

Bahkan sebelumnya, pria tersebut dilaporkan sempat hendak memperkosa sang ibu.

BACA JUGA: Istri Mantan Anggota Dewan yang Ditangkap di Lampung Timur Akhirnya Buka Suara, Oh Ternyata

Atas kejadian ini, sang ibu Sm, 59, melaporkan anaknya itu ke Mapolsek Talang Ubi.

Kasusnya dirilis Wakapolres PALI Kompol Rizvy SH pada Sabtu (8/8/2020).

BACA JUGA: Pengemudi Pajero Penabrak 6 Mobil di Imam Bonjol Ternyata Anggota Polisi Berpangkat AKP

Pelaku diamankan di Mapolsek Talang Ubi berikut barang bukti satu pucuk senpira laras pendek jenis pistol dan dua butir amunisi AD 76 serta satu butir amunisi PIN 3,8.

“Tersangka sudah kami amankan,” kata Wakapolres.

BACA JUGA: Nyaris Diperkosa di Depan Makam Orang Tua

Tampak hadir mendampingi saat rilis, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Yuliansyah SH dan Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi SKom.

Berawal, saat terjadi cekcok mulut antara sang ibu dan pelaku.

Tiba-tiba pelaku mengambil senpira dari dalam tasnya, dan menembakan ke arah sang ibu. Beruntung tembakan itu meleset.

Korban yang ketakutan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi.

Mendapatkan info itu, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya. Namun, saat hendak ditangkap.

Pelaku kembali mengeluarkan senpira miliknya dari dalam tas untuk memberikan perlawanan.

Langsung saja petugas mengambil langkah cepat, dengan melumpuhkan pelaku dengan sebutir timah panas bersarang di betis kirinya.

Menurut keterangan korban SM, anaknya tersebut sebelum terjadi penembakan sempat mencoba melakukan pemerkosaan.

Pelaku masuk ke dalam kamar dan hendak menyetubuhi dirinya, namun hal itu gagal karena korban memberikan perlawanan.

“Saya tidak tahu pak, apa yang ada di pikiran anak saya. Sebelum penembakan, dia sempat masuk ke kamar saya dan naik ke tubuh saya yang sedang tidur di atas ranjang, tetapi saya melawan pak. Apakah anak saya ilusi karena narkoba atau apa saya kurang tahu pak,” ujarnya.

Sementara, pelaku Ranto mengelak bahwa dirinya hendak memperkosa ibunya.

“Tidak mungkin pak saya mau berbuat seperti itu. Kalau menembak memang ada pak, karena saya kesal tidak diberi uang,” akunya.

BACA JUGA: Terpidana Mati Ooi Swee Liew Meninggal Dunia Sebelum Eksekusi, Ini Penyebabnya

“Pelaku kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara diatas 10 tahun penjara. Pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena mencoba memberikan perlawanan hendak menembak anggota,” tegasnya. (ebi)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler