Perbuatan Bripka BA Tak Bisa Dimaafkan, Pantas Dipecat dari Polri

Senin, 13 Juni 2022 – 05:00 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, BENGKULU - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengomentari kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka BA terhadap asisten rumah tangganya di Bengkulu.

Menurut Poengky, perbuatan Bripka BA tak bisa dimaafkan dan harus mendapat sanksi tegas dari internal maupun hukum pidana.

BACA JUGA: Bripka HY Mengalami Retak Tulang Akibat Ditabrak Pelaku Pengeroyokan

“Kasus ini serius, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku,” ujar Poengky ketika dikonfirmasi, Minggu (12/6).

Bripka BA sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bengkulu. Atas tindakan penganiayaan terhadap ART itu, Bripka BA terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

BACA JUGA: Bripka Evan Tuharea Dipecat, Ada Peringatan dari AKBP Egia Febri untuk Polisi Lainnya

Poengky pun mengapreasi sikap Polres Bengkulu yang sigap menyikapi laporan korban dan menangkap pelaku.

“Satu hari menerima laporan langsung ditindaklanjuti dengan visum dan penangkapan terhadap terasangka," kata Poengky.

BACA JUGA: Kesalahan Bripka Jan Sangat Fatal, Kapolda Sampai Marah Besar, Tak Ada Ampun

Dalam insiden ini, Poengky mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu Irjen Agung Wicaksono.

Menurut Poengky, orang nomor satu di Polda Bengkulu itu menjamin kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka BA bakal ditangani sampai tuntas.

“Pelaku dikenakan pasal dari UU KDRT. Istri tersangka juga sedang diperiksa dan berpotensi dijerat pasal serupa,” kata Poengky.

Pengamat kepolisian ini pun menyayangkan masih adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi.

Dia menyebut tindakan itu tidak mencerminkan sebagai seorang prajurit bhayangkara yang baik.

“Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik di dalam betugas maupun dalam kehidupan pribadi," kata Poengky. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KDRT Suami Kepada Istri Termasuk Perbuatan Maksiat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler