Kesalahan Bripka Jan Sangat Fatal, Kapolda Sampai Marah Besar, Tak Ada Ampun

Rabu, 01 Juni 2022 – 06:58 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, TEBINGTINGGI - Bripka Jan Viktor Tambunan sudah membuat Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak marah besar.

Polisi bintara yang berdinas di Polres Pakpak Bharat itu sudah kedapatan menggelar pesta sabu-sabu bersama tiga rekannya.

BACA JUGA: Ada Kuintalan Sabu-sabu untuk Pesta Tahun Baru, Polisi Sudah Tahu

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan perbuatan Bripka Jan sudah melanggar peringatan dari Irjen Panca agar tidak mendekati narkoba, apalagi sampai memakainya.

Sehingga, ketika ada anggota yang kedapatan pesta narkoba, Irjen Panca jelas marah.

BACA JUGA: 3 Pemuda Gagal Pesta Sabu-Sabu dan Ganja

“Sudah jelas, Kapolda Sumut sudah perintahkan bolak-balik, kalau dia terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba sanksinya pecat," ujar Hadi ketika dikonfirmasi, Selasa (31/5).

Menurut Hadi, dalam penindakan kasus narkoba, Polda Sumut tidak akan pandang bulu.

BACA JUGA: Pesta Narkoba Bareng 2 Perempuan, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Perwira menengah Polri ini memastikans etiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat, bakal dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Bagi personel yang terlibat narkoba pasti akan ditindak tegas, bahkan sanksi PTDH sudah menanti," katanya.

Berdasar informasi dihimpun, Bripka Jan menggelar pesta narkoba di kediaman Hasiholan Ginting (48), yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Tim Satresnarkoba Polres Tebingtinggi yang menerima informasi itu langsung bergerak cepat dan menangkap Bripka Jan Viktor Tambunan bersama Hasiholan Ginting.

Selain itu, ada dua lelaki lain yang turut ikut pesta narkoba dan ditangkap. Keduanya bernama Muhammad Sani (46) dan Indra Syahbudin Saragih (37).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita paket sabu-sabu seberat 23,2 gram.

Kini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir Diciduk, Tahanan Rutan Gagal Pesta Sabu-Sabu di Sel


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler