Perbuatan Terlarang H dengan Anak Berusia 14 Tahun Terungkap, Sudah Berulang Kali

Jumat, 17 Desember 2021 – 08:46 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, BINJAI - Polres Binjai, Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial H, 50. Dia ditangkap lantaran mencabuli anak berinisial MPA yang masih berusia 14 tahun.

Selain mencabuli korban, pelaku juga mengeksploitasi korban dengan mempekerjakannya sebagai badut keliling. 

BACA JUGA: AKBP Rimsyahtono Soal Oknum Guru Tersangka Kasus Asusila di Ponpes Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan perbuatan pelaku terungkap seusai ibu korban diberitahu oleh salah seorang warga, bahwa putrinya sudah dicabuli oleh pelaku. 

Mendengar hal itu, ibu korban pun langsung menanyakan kepada anaknya terkait hal tersebut. Dari pengakuan korban, dia telah berulang kali dicabuli oleh pelaku. 

BACA JUGA: Satu Keluarga di Lembata Keracunan Setelah Makan Ikan Buntal, 2 Orang Tewas

"Namun, korban sudah tidak ingat berapa kali dirinya dicabuli oleh pelaku," kata AKP Rian, Jumat (17/12).

Tak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Binjai. 

BACA JUGA: Razia Angkot di Medan, 24 Sopir Positif Narkoba, Bobby Nasution Beri Peringatan Keras

Pihak kepolisian yang mendapat laporan itu, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan di Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Senin (13/12) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap mengajak perempuan yang masih di bawah umur berkenalan lewat Facebook.

Selanjutnya, pelaku akan memberikan pekerjaan terhadap mereka sebagai badut keliling. 

"Penyidik masih mendalami kasus pencabulan dan eksploitasi anak ini apakah ada korban lainnya seperti MPA," ujarnya. 

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler