Perbuatan Terlarang Kepala Sekolah Terhadap Siswinya di Sebuah Rumah

Kamis, 23 Mei 2019 – 07:34 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, KAPUAS - Kepala sekolah berinisial AR mempermalukan dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena mencabuli siswinya, A (13).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro mengatakan, AR mencabuli A di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (7/5).

BACA JUGA: Harga Jual Karet Rendah, Petani Jadi Buruh Kelapa Sawit

Sebelumnya, A dibawa kabur dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Bataguh.

BACA JUGA: Suami Ngebet Begituan, Istri Beralasan Anak Belum Tidur, Mengerikan

BACA JUGA: Suami Ngebet Begituan, Istri Beralasan Anak Belum Tidur, Mengerikan

Mereka naik kelotok dan turun di Pelabuhan Danau Mare. Setelah itu, AR menyewa mobil dan membawa A ke sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau.

“Sesampainya di sana, AR meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya, Senin (20/5).

BACA JUGA: Pemindahan Ibu Kota Indonesia Mengerucut ke Dua Provinsi

Aksi itu terbongkar setelah orang tua A melapor ke pihak kepolisian, Rabu (15/5). Pihak keluarga meminta agar pelaku diproses dan diberikan hukuman yang setimpal.

Di sisi lain, polisi masih memeriksa AR. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.

Dia dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (old/ce/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Riski Febrianto Meninggal Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler