jpnn.com, WAY KANAN - Polisi kembali mendatangi rumah Oktavia Darmayanti, korban pembunuhan yang sebelumnya diduga bunuh diri di Kampung Bukit Harapan, Way Kanan, Lampung.
Kedatangan polisi yang dipimpin langsung Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi kali ini bukan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tapi menyampaikan berbelasungkawa.
BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Mbak Oktavia Darmayanti Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
Ada kejadian mengharukan saat polisi kembali mendatangi rumah Mbak Oktavia Darmayanti pada Minggu (6/3).
Bahkan, Kapolsek AKP Mahbub Junaidi sampai menangis.
BACA JUGA: Innalillahi, Mbak Oktavia Darmayanti Ditemukan Tewas Gantung Diri
Ya, pascakejadian tersebut menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Seorang bayi berusia 1,8 bulan tidak hanya kehilangan ibunya untuk selama-lamanya, tetapi juga harus ditinggalkan sang ayah yang ternyata belakang terungkap kalau dia ternyata pelaku pembunuhan terhadap Mbak Oktavia Darmayanti.
BACA JUGA: Lihat, Ini Tampang Pembunuh Mbak Oktavia Darmayanti, Hukuman Mati Bisa Menanti
"Semoga almarhumah husnulkhatimah dan kita semua mendapatkan hikmah dalam kejadian itu dan lebih dekat kepada Allah" kata Kapolsek AKP Mahbub Junaidi sambil menggendong anak mendiang Mbak Oktavia Darmayanti sembari meneteskan air mata.
Dsalam kesempatan itu, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek AKP Mahbub Junaidi menyerahkan bantuan sembako dan susu formula.
"Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian Polri dan bentuk simpati kami. Kami berharap ini bisa sedikit membantu," harap AKP Mahbub.
Kakak korban, Madi mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolsek dan rombongannya.
"Semoga Allah membalas kebaikan semua ini. Kami tidak bisa membalas apa-apa Pak," kata Madi kepada Kapolsek AKP Mahbub.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap fakta terbaru dari kematian Mbak Oktavia Darmayanti (21) yang ditemukan tewas dengan gantung diri pada Minggu (27/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebab, awalnya ibu satu anak itu diduga mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Dugaan itu berdasarkan keterangan suami Mbak Oktavia Darmayanti yang pertama kali mengaku melihat sang istri sudah tidak bernyawa dengan kondisi tergantung pada kain selendang melilit di lehernya yang teringkat di kusen kamar rumah korban.
Selain itu, juga berdasarkan visum luar yang dilakukan petugas medis di puskesmas setempat yang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Namun, berkat kerja keras Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi dan anak buahnya terungkap fakta terbaru, yaitu Mbak Oktavia Darmayanti tewas dibunuh.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan korban diduga kuat dibunuh suaminya sendiri.
Kebohongan suami korban terungkap saat polisi dari Unit Reskrim Polsek Way Tuba menemukan banyak kejanggalan saat melakukan penyelidikan maupun olah tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satu bukti yang mengarah suami korban berinisial SB (24) pelakunya adalah kejadian sebelum ditemukannya Mbak Oktavia Darmayanti tewas dengan gantung diri.
"Sebelum kejadian itu, terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku," ungkap AKBP Teddy didampingi Wakapolres Kompol Zainul Fachry, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra dan Kapolsek Way Tuba saat ekspose perkara tersebut di Mapolres Way Kanan, Kamis (3/3).
AKBP Teddy mengungkapkan keributan keduanya lantaran korban minta bercerai dengan pelaku.
"Pelaku emosi kemudian mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan," bebernya.
Mengetahui korban sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada di samping tempat tidur dan mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.
"Setelah itu pelaku menggantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri. Beberapa waktu kemudian sekitar 30 menit korban tergantung, kemudian pelaku menurunkan dan meletakkan korban di atas kasur di dalam kamar," ungkapnya lagi.
Selanjutnya, kata AKBP Teddy, pelaku pura-pura panik dan berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan korban gantung diri.
Dari fakta terbaru yang terungkap tersebut, polisi menjerat tersangka dengan ancaman hukuman berat.
“Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Teddy. (mar1/radarwaykanan)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi