Perbuatan Terlarang Terjadi Setelah Ramadani Ajak Pacar ke Indekos

Selasa, 30 Juli 2019 – 01:06 WIB
Ramadani akan menjalani kehidupan di balik jeruji besi karena mencabuli siswi bernama Bunga (16, nama samaran). Foto: M Yamin/Prokal

jpnn.com, SAMARINDA - Ramadani akan menjalani kehidupan di balik jeruji besi karena mencabuli siswi bernama Bunga (16, nama samaran).

Pria 19 tahun itu melakukan perbuatan tidak terpuji di indekosnya di kawasan Griya Mukti Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Kakek Sontoloyo Selalu Merekam Aksinya saat Gituin 2 Keponakannya

Setelah sempat menjadi buruan pihak berwajib, Ramadani akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Samarinda.

BACA JUGA: Kakek Sontoloyo Selalu Merekam Aksinya saat Gituin 2 Keponakannya

BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti

"Pelaku mengaku kenal korban sudah sepekan melalui Facebook,” kata Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto pekan lalu.

Dia menambahkan, Ramadani dan Bunga menjalin kasih selama tiga hari. Saat itu sejoli tersebut hendak menonton film Dua Garis Biru di bioskop.

BACA JUGA: Ayah Berdua dengan Anak di Rumah, Jahat Banget, Parah!

Namun, keduanya membatalkan rencana menonton film. Ramadani lantas mengajak Bunga ke indekosnya.

Saat itulah Ramadani terus merayu Bunga agar mau melepas baju dan celana.

"Korban pun berhasil menolak ajakan pelaku meski telah dicabuli. Pelaku merayu korban akan bertanggung jawab," ujar Triyanto.

Bunga yang merasa tidak enak badan lantas bercerita kepada ibunya saat tiba di rumahnya.

Mendengar pengakuan Bunga, keluarga korban langsung melapor ke Polres Samarinda.

"Pelaku kami kenakan pasal 80 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Triyanto. (mym/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketagihan Nonton Film Panas Lalu Ajak Pacar ke Rumah, Waduuuhh 3 Kali


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler