jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pemuda inisial AF (19) diduga mencabuli gadis di bawah umur, YS, di salah satu desa di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Pelaku mengaku lima kali mencabuli korban, namun tidak sampai hamil. Sementara, keterangan korban menyebutkan pencabulan sudah terjadi berkali-kali. Perbuatan ini terjadi lantaran pelaku sering melihat film adegan panas. Peristiwa ini terjadi Rabu (24/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Ketagihan Nonton Film Panas Lalu Ajak Pacar ke Rumah, Waduuuhh 3 Kali
Karena tak terima, SS sebagai orangtua YS, melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi menangkap AF dan diproses secara hukum.
Wakapolres Kotim Kompol Endro Ariwibowo membenarkan adanya kejadian ini. Menurut wakapolres, peristiwa ini bermula pada Rabu (24/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
BACA JUGA: Cinta Kenal Reksi di Facebook, Diajak ke Kamar Kos, Dipaksa
Saat itu, AF menjemput YS di sebuah warung. Katanya di warung itu merupakan tempat keduanya sering bertemu selama ini.
BACA JUGA: Cinta Kenal Reksi di Facebook, Diajak ke Kamar Kos, Dipaksa
BACA JUGA: Hai Paman, yang Kamu Lakukan Itu Sangat Jahat!
Saat itu, mereka sudah janjian. Korban pun dibawa ke rumah AF. Sementara orangtua AF tidak ada di rumah. Setelah masuk dalam rumah, keduanya mengobrol dan bersenda gurau.
Katanya status keduanya sedang pacaran. Di situlah lantas terjadi perbuatan terlarang alias pencabulan hingga tiga kali.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mengantar korban ke warung tempat mereka bertemu tadi. Namun saat pelaku mengantar korban untuk pulang, pelaku diamankan beberapa orang laki-laki yang ternyata (salh satu) dari laki-laki tersebut adalah ayah korban. Selanjutnya ayah korban langsung mengantar pelaku ke kantor polisi untuk diperiksa,” kata Endro Aribowo.
Kepada polisi, AF mengaku perbuatan terlarang itu terjadi atas dasar suka sama suka. Karena korban masih di bawah umur, tetap saja tergolong pencabulan. “Seingat pelaku hanya 5 kali saja, namun keterangan dari korban sudah berkali-kali aksi tersebut dilakukan,” tambahnya.
Kasus ini, menurut wakapolres masuk tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Apalagi status korban masih sekolah.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju dan celana empat lembar serta hasil visum. Adapun motif pelaku yakni menjanjikan kepada korban bahwa pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” ungkapnya.
Wakapolres pun mengingatkan kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya, teman-temannya serta pacarnya.
BACA JUGA: Hai Paman, yang Kamu Lakukan Itu Sangat Jahat!
“Sebab pergaulan saat ini sudah menjadi perhatian bersama. Petugas tidak mampu untuk berada di setiap wilayah yang ada di Kotim ini. Artinya, peran serta orangtua untuk melakukan pengecekan dan ke mana pun anaknya berada. Saya juga mengharapkan, jika ada kejadian yang serupa agar masyarakat melaporkan kepada petugas yang berwajib. Jangan takut. Sebab tindakan asusila terhadap anak di bawah umur ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi seluruh masyarakat,” pintanya.
Polisi menjerat AF dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi. (rif/ens/ctk/nto/prokal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Imam Al Jihad Cabuli Siswi SMA 14 Kali
Redaktur & Reporter : Soetomo