jpnn.com - SURABAYA - Alvin, 21, dan Redyanto, 22, bukan hanya sebagai sopir dan kernet.
Mereka juga selalu bersama saat mengonsumsi narkoba selama enam bulan terakhir.
BACA JUGA: Jika Alami Kasus Ini di Bilik ATM, Jangan Pernah Sebutin No PIN
Kini mereka harus bareng juga saat dijebloskan ke penjara.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Tambak Asri.
Berdasar laporan, ada seorang pria yang bekerja sebagai sopir mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Ibu Ini Kaget Bukan Main Saat Baca SMS di Ponsel Putrinya
"Beberapa pria yang tidak dikenal warga diketahui keluar masuk rumah tersebut," terang Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo.
Polisi lantas melakukan penyelidikan. Polisi menyamar sebagai pembeli.
BACA JUGA: Besok Marwah Daud Diperiksa, Terancam jadi Tersangka
Alvin yang menjadi pemilik sabu-sabu tidak menyadarinya.
Dia mengeluarkan sabu-sabu dan menawarkan kepada polisi yang menyamar.
Sebanyak 8 gram sabu-sabu dalam beberapa poket dijejer rapi di meja ruang tamunya.
Tanpa butuh waktu lama, polisi langsung meringkus Alvin. Polisi juga meminta Alvin menunjukkan asal dan ke mana barang haram tersebut dijual.
"Akhirnya, dia menyebut nama Redyanto dan bandar berinsial K. Kami kejar mereka," terang Anton.
Redyanto diringkus di rumahnya. Sabu-sabu seberat 0,43 gram disita dari tangannya sebagai barang bukti.
"Pembeli ini (Redyanto, Red) kami tangkap pas mengonsumsi sabu-sabu. Pas teler," ungkap Anton.
Sayangnya, polisi gagal menangkap bandar berinisial K. Saat menggerebek rumahnya di daerah Sidotopo, si bandar sudah melarikan diri.(rid/c6/fal/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berebut Kembang Desa, Dua Tetangga Terlibat Duel Maut
Redaktur : Tim Redaksi