Percepat Alur Pertukaran Data, Bea Cukai Batam Integrasikan Sistem dengan BP Batam

Kamis, 24 Juni 2021 – 19:00 WIB
Bea Cukai Batam mengintegrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) milik Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam mengintegrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) milik Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Integrasi ini guna mempercepat alur pertukaran data dan telah berjalan serta dapat digunakan pengguna jasa sejak 22 Juni 2021.

BACA JUGA: Manfaatkan Kawasan Berikat dari Bea Cukai Yogyakarta, Perusahaan ini Ekspor 9 Ton APD ke Belgia

Kolaborasi sistem ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Di dalamnya, membahas simplifikasi sistem layanan pemerintah.

Menurut Kepala Subbagian Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Batam Hery Rusdaman, integrasi ini akan mempermudah proses yang dilakukan pengguna jasa.

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Ungkap Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Disamarkan dengan Rongsokan

Dia menjelaskan jika sebelumnya pengguna jasa harus merekam izin dari IBOSS ke sistem CEISA FTZ secara manual, maka untuk selanjutnya hal itu tidak perlu dilakukan.

“Pengguna jasa dapat melakukan penarikan data dari sistem IBOSS ke CEISA FTZ secara otomatis,” katanya dalam siaran pers Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta

Proses penarikan izin dapat dilakukan melalui portal BLE di alamat https://nle.kemenkeu.go.id/.

Pengguna jasa dapat login menggunakan user pengguna jasa kepabeanan. Langkah yang perlu dilakukan adalah pilih menu kawasan khusus, pilih menu layanan PPFTZ, izin pemasukan, input NPWP dan nomor izin pemasukan barang konsumsi dan kemudian klik tombol tarik data.

Menurut Hery, kolaborasi sistem ini merupakan salah satu program Batam Logistic Ecosystem (BLE).

Di dalamnya ada simplifikasi antarlayanan pemerintah. Sebelum kolaborasi, pengguna jasa perlu melakukan dua kali submit dokumen secara manual.

“Sekarang, hanya perlu dilakukan satu kali melalui sistem,” jelas Hery.

Selain itu, dilakukan pula perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dan BP Batam tentang penyelenggaraan kegiatan perizinan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Dalam perjanjian kerja sama ini diatur pertukaran data perizinan terkait dengan pemasukan dan pengeluaran dari dan ke kawasan bebas dan realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean.

“Integrasi sistem yang kami lakukan bersama BP Batam akan memudahkan pengguna jasa memperoleh perizinan. Dengan demikian, akan terjadi efesiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan, sehingga iklim arus logistik di Batam akan makin baik,” pungkas Hery. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler