Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta

Kamis, 24 Juni 2021 – 14:22 WIB
Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BOJONEGORO - Tim Patroli Darat Kantor Wilayah  Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 800 juta di Kabupaten Bojonergoro, Jatim, Rabu (23/6).

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I.

BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Bayur Amankan Bus Pengangkut 142 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I Trimulyo Cahyono menjelaskan

setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan truk pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (23/6) pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Oknum Polri Diduga Memperkosa Gadis Belia di Polsek, Sahroni: Ini di Luar Nalar dan Keterlaluan

Menurutnya, pada truk tersebut didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 400 bal atau 800 ribu batang.

Barang bukti dan saksi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila Lewat PJT

“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini sebesar Rp 800 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 400 juta,” ujar Trimulyo.

Dia menjelaskan proses penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara di bidang cukai.

Adapun dasar hukum dari penindakan pelanggaran pidana tersebut yakni Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

Trimulyo menambahkan dari penindakan ini terungkap bahwa  masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Bersama ini, kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai di dalam situasi dan kondisi apapun," pungkas Trimulyo. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler