Bea Cukai Semarang Ungkap Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Disamarkan dengan Rongsokan

Kamis, 24 Juni 2021 – 15:33 WIB
Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang dibaurkan dengan rongsokan botol plastik bekas di Tol Srondol–Jatingaleh KM 432 Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/6). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang dibaurkan dengan rongsokan botol plastik bekas di Tol Srondol–Jatingaleh KM 432 Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/6).

Berdasar surat jalan dan keterangan sopir truk, barang yang diangkut adalah botol plastik dan besi dari Malang tujuan Cikampek.

BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa terdapat sarana pengangkut truk jenis colt diesel warna kuning yang diduga memuat rokok ilegal.

“Kami pun menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Sucipto, Kamis (24/6).

BACA JUGA: Mengoptimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal di Berbagai Kecamatan

Dia menjelaskan pada Senin (14/6) sekitar pukul 11.00, petugas melakukan kegiatan patroli darat.

Pihaknya mengidentifikasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi dimaksud.

BACA JUGA: Memasuki Triwulan II-2021, Bea Cukai Pantau HTP Rokok

Petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan truk. Petugas didampingi sopir melanjutkan pemeriksaan terhadap muatan sarana pengangkut.

Dari hasil pemeriksaan terdapat kemasan kotak terbungkus karung.

“Setelah dibuka ditemukan 75 koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang dibaurkan dengan 14 koli karung yang berisi rongsok botol plastik bekas,” ungkapnya.

Menurut Sucipto, petugas mengamankan barang hasil penindakan berupa 1.194.460 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan nilai Rp 1.218.349.200. Adapun estimasi kerugian negara yang diamankan senilai Rp 800.670.427.

Selanjutnya, tim membawa sarana pengangkut beserta pengemudi untuk pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Suciopto, telah ditetapkan dua tersangka berinisial AF dan SRB.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Semarang dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan untuk mengamankan pendapatan negara,” tutupnya. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler