jpnn.com, DEPOK - Proyek Strategi Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) masih menyisakan persoalan terhadap warga yang belum dipenuhi hak-haknya.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo berencana mempertemukan ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto, guna mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan Tahap III Kampus UII Tuntas September 2022
"Presiden berjanji akan segera memanggil Menteri ATR/BPN dan mempertemukannya dengan ahli waris," kata Silfester, kepada awak media, belum lama ini.
Pernyataan presiden itu disampaikan kepadanya saat dirinya melaporkan permasalahan tanah masyarakar Kampung Bojong-Bojong Malaka di acara Rembug Nasional Sukarelawan Militan Somet di Bogor, pada Sabtu (16/9).
BACA JUGA: PN Depok Tidak Menerima Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII
Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Yoyo Effendi, atas nama ahli Waris Pemilik Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka, membenarkan pernyataan Silfester.
Dia mengaku mendengar dan menyaksikan langsung Silfester melaporkan kasus tersebut dan meminta Presiden Jokowi membantu mempercepat penyelesaian dengan memenuhi tuntutan ahli waris.
BACA JUGA: Kemenag Pastikan Penertiban Lahan UIII Terase I Sukses Tanpa Hambatan
"Saya yakin Presiden Jokowi segera memanggil pak menteri dan mempertemukannya dengan kami," ungkap Yoyo Effendi.
Menurut Yoyo, tuntutan ahli waris agar Menteri ATR/BPN RI segera membatalkan sertifikat-sertifikat hak pakai milik RRI dan Kemenag yang terbukti cacat administrasi dan cacat yuridis.
"Sehingga tidak ada lagi permasalahan hukum dan permasalahan sosial dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan kampus UIII," jelasnya.
Diketahui, ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka menuntut pemerintah agar membayar uang ganti untung kepada mereka.
Tanah yang digunakan untuk pelaksanaan PSN pembangunan kampus UIII adalah tanah milik mereka bukan tanah negara bekas Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Exsploitatie Van Het Land sebagaimana diakui oleh pihak Departemen Penerangan atau RRI dan Kementerian Agama.
Klaim ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut sudah dikemukakan secara terbuka di hadapan hukum melalui proses persidangan Perkara Perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.
Di hadapan sidang perkara perdata tersebut ahli waris mengajukan bukti-bukti yang sah dan valid mengenai hak dan kepemilikan mereka atas tanah tersebut, baik dalam bentuk dokumen/surat maupun saksi-saksi hidup.
Para saksi hidup memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai sejarah penguasan dan kepemilikan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka, atas tanah seluas 121 hektar selama ratusan tahun secara turun temurun sejak sebelum Indonesia merdeka atau sebelum pihak Departemen Penerangan (RRI) dan pihak Kementerian Agama berada di lokasi tanah tersebut. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh