jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi mempercepat penerbitan PP tentang pembayaran THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan disinyalir sarat kepentingan politik.
Dugaan itu disampaika Juru Kampanye Nasional Prabowo - Sandiaga, Mohammad Nizar Zahro.
BACA JUGA: Ini Surat tentang PP Pembayaran THR PNS Dipercepat, Honorer K2 Muak
BACA JUGA : Ini Surat tentang PP Pembayaran THR PNS Dipercepat, Honorer K2 Muak
Pasalnya, PP itu ditargetkan selesai sebelum Pilpres dan pencairannya dilakukan pada bulan Mei, sebulan sebelum Lebaran. Hal itu, menurut Nizar, sulit dipisahkan dari upaya meningkatkan elektabilitas Jokowi yang juga capres petahana.
BACA JUGA: Polemik THR PNS Belum Selesai di Pemkot Surabaya
"Dipercepatnya pencairan THR menjadi sebelum Pemilu 17 April 2019, menunjukkan capres 01 semakin panik, sehingga menggunakan cara-cara kotor untuk meraih dukungan dari PNS, Polri dan TNI," ucap Nizar kepada JPNN, Sabtu (23/2).
BACA JUGA : Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Paling Maksimal untuk Pegawai BPN
BACA JUGA: Ingat! Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda 5 Persen
Selain itu, kata politikus Senayan ini, tak sejalan dengan klaim keberhasilan pembangunan oleh pemerintah, yang masih memakai cara-cara yang tidak elegan dalam meraih dukungan.
"Dengan makin seringnya pencairan dana-dana tunai, termasuk mempercepat pencairan THR, mengindikasikab bahwa sesungguhnya elektabilitas Capres 01 makin hari makin menurun drastis," tukasnya.
Anggota Komisi DPR itu meyakini masyarakat sudah cerdas, dan pilihan politiknya tidak akan terpengaruh oleh dana-dana bantuan yang dalam jangka panjang tidak memberikan perubahan terhadap kondisi ekonomi mereka..
"Rakyat ingin pemimpin baru yang mampu mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Kemakmuran yang tercipta karena adanya perbaikan ekonomi. Bukan asupan bantuan tunai yang akan habis dalam tempo singkat," tandas legislator asal Madura ini.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembayaran THR PNS Tidak Bersamaan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam