Polemik THR PNS Belum Selesai di Pemkot Surabaya

Sabtu, 09 Juni 2018 – 08:00 WIB
PNS menerima THR. Ilustrasi Foto: IVAN/LOMBOK POST

jpnn.com, JAKARTA - Polemik tunjangan hari raya (THR) untuk PNS pemkot dibahas Badan Anggaran DPRD Surabaya pada Jumat (8/6).

Rapat tertutup di ruangan Ketua DPRD Surabaya Armuji itu tidak membuahkan hasil. Pemkot mengaku belum berani mencairkan THR untuk PNS.

BACA JUGA: Keputusan Penting terkait Polemik THR PNS Surabaya

Menurut surat edaran badan pengelolaan keuangan dan pajak daerah (BPKPD) yang dikeluarkan pada 28 Mei, sesuai PP No 19 Tahun 2018, THR terdiri atas lima komponen.

Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan PPh, dan pembulatan gaji.

BACA JUGA: Guru Non-PNS Berharap dapat THR, Boleh Cair Usai Lebaran

Semuanya sudah cair, yang disebut sebagai gaji ke-14, sejak Kamis (7/6).

Namun, pemkot belum merasa mencairkan THR dengan alasan tidak ada tunjangan kinerja (tukin) di dalamnya.

BACA JUGA: Ribut THR PNS, Fadli Zon: Publik Tidak Bodoh

Padahal, jika berdasar surat edaran itu, tukin semestinya tidak harus masuk dalam komponen THR.

Menanggapi keluhan pemkot itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji menyatakan kekecewaannya.

Apalagi, pemkot sampai memilih berkonsultasi ke pemerintah pusat agar pencairan THR tidak melanggar hukum.

Namun, Armuji justru merasa sebaliknya. Jika pemkot tidak mencairkan THR, pemerintah pusat bakal menganggap pemkot melanggar ketentuan.

''Ngapain ke pusat? Kejauhan. Ke Pahlawan (kantor gubernur Jatim) saja sudah cukup,'' jelas Armuji.

Dia menerangkan, konsultasi ke pemerintah pusat tidak perlu dilakukan. Sudah ada 431 daerah yang mencairkan THR sejak Kamis (7/6).

Ditambah 111 daerah yang juga telah mencairkan THR kemarin (8/6).

Armuji menerangkan bahwa hari ini (9/6) adalah hari terakhir masuk PNS pemkot. Namun, kemungkinan dicairkannya THR sangat tipis.

Sebab, konsultasi pemkot ke pemerintah pusat memerlukan waktu. Jika pemkot akhirnya menyetujui penganggaran tersebut, hak itu dibayarkan setelah hari raya.

Armuji tidak mempermasalahkannya. Yang terpenting, kata dia, PNS pemkot mendapatkan hak sesuai instruksi pusat.

Pemkot sempat mengeluhkan anggaran THR yang tidak ada di APBD. Karena itu, pencairannya sulit dilakukan.

Namun, Armuji menganggap pemkot memiliki kekuatan anggaran untuk membayarkan THR.

Kode anggaran untuk THR tetap berada di belanja tidak langsung yang dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)-nya bisa diubah.

Uang gaji jatah Juli-Desember bisa dipakai lebih dulu. Anggaran tersebut nanti bisa ditambah saat pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) bersama DPRD. Biasanya itu dilakukan Agustus.

Armuji sempat kaget saat mengetahui pemkot belum bisa memberikan THR. Bahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo meneleponnya langsung.

Menurut dia, permasalahan tersebut terjadi lantaran wali kota keliru memaknai istilah THR itu.

''Di Permendagri, sudah diatur agar pemkot menganggarkan gaji ke-14. Namanya saja yang diganti dengan istilah THR,'' jelasnya.

Kepala BPKPD Surabaya Yusron Sumartono mengklarifikasi terkait pencairan THR kemarin (8/6).

Sejatinya, THR yang dimaksud dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 sama dengan gaji ke-14.

Hanya, pemerintah pusat dengan pemkot memiliki perincian komponen gaji ke-14 yang berbeda.

Itulah yang membuat pemkot tampak bersikukuh menegaskan tidak mencairkan THR PNS. Melainkan, gaji ke-14.

Dalam THR, Yusron menjelaskan, pemerintah pusat menginstruksikan agar nominal yang diberikan bukan hanya gaji pokok. Melainkan juga tunjangan kinerja.

Pemkot Surabaya sudah menyediakan pos anggaran untuk gaji ke-14 tersebut. Sayangnya, hanya sebesar gaji pokok saja.

Tidak dengan tunjangan kinerja seperti yang diminta dalam PP.

Gaji ke-14 dinyatakan sudah cair pada Kamis lalu (7/6). Sementara gaji ke-13 menyusul diberikan pada Juli mendatang. "Jadi sebenarnya ini masalah istilah saja," katanya.

Yusron memaparkan, selisihnya bakal cukup jauh. Pemkot hanya menggelontorkan sekitar Rp 58 miliar sebagai gaji ke-14.

"Sedangkan tunjangan kinerja saja bisa mencapai Rp 50-55 miliar sebulan. Jumlahnya fluktuatif, tergantung prestasi pegawai," paparnya.

Jadi, kalau harus ditambah dengan tunjangan kinerja, biaya THR PNS Surabaya bisa lebih dari Rp 100 miliar.

Polemik tersebut sudah dia komunikasikan dengan anggota dewan. Setelah memenuhi pertemuan dengan badan anggaran (banggar) DPRD Surabaya, mereka sepakat untuk berkonsultasi lebih dulu dengan Mendagri terkait sejumlah nominal tunjangan yang belum dicairkan bersama THR. "

Apakah itu nanti harus dicairkan atau bagaimana, kami konsultasikan dulu setelah Lebaran," ucapnya.

Dia juga meluruskan terkait surat edaran yang ditandatanganinya untuk pencairan THR 28 Mei lalu.

Pada Kamis (7/6) Yusron menjelaskan bahwa surat itu akan dianulir dan diganti dengan surat edaran lain.

Namun, BPKPD akhirnya mengambil langkah mundur setelah berkoordinasi dengan bagian hukum.

"Tidak jadi. Surat itu tetap berlaku, karena dasar hukumnya sama-sama Permenkeu," katanya. (sal/deb/c16/ayi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... THR PNS Upaya Jokowi Raup Suara dari Kalangan Birokrasi?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler