JPNN.com

Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif

Kamis, 30 Januari 2025 – 23:00 WIB
Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif - JPNN.com
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh mendorong Kementerian ATR/BPN menggunakan pendekatan atau kebijakan tertentu untuk sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat. Rahmat Saleh menyampaikan itu saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN, Kamis (30/1).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam RDP itu menyampaikan bahwa penyelesaian masalah hak ulayat berjalan lebih baik dari target yang ditetapkan. Dalam 100 hari kerja, Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan 14 HPL (hak pengelolaan) dari target enam HPL.

BACA JUGA: LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua

Adapun HPL yang terselesaikan, antara lain, terdiri atas dua sertipikat di Aceh, 13 sertipikat di Jambi, delapan sertipikat di Kalimantan, satu bidang di Banten, dan sembilan sertipikat di Sumbar. Namun di balik capaian itu, Nusron mengakui bahwa pendaftaran tanah ulayat di Sumbar masih menjadi tantangan terbesar.

Merespons hal itu, Rahmat Saleh menekankan Sumbar memiliki kearifan lokal tersendiri terkait tanah ulayat. Seperti diketahui, tanah ulayat dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat.  Sementara, ninik mamak di Sumatera Barat dianggap sebagai pemimpin adat dan pemuka masyarakat.

BACA JUGA: Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal

Sebagai bentuk dukungan terhadap program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Rahmat mengaku sempat melakukan pembahasan persoalan sertifikasi tanah ulayat dengan Kanwil BPN Sumbar yang ketika itu dipimpin Sri Puspita Dewi. Menurut Rahmat, “PR” terbesar untuk PTSL terhadap tanah ulayat adalah bagaimana memberikan pemahaman bahwa program tersebut akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat setempat.

"Tentu dalam hal ini mendukung program Asta Cita Pak Prabowo dalam target 2025 ini ada 126 juta bidang PTSL yang akan disertipikatkan. Sumatera Barat ini memang punya kearifan lokal terkait ninik mamak, tanah ulayat, dan lain-lain. Saya dengan BPN Sumbar sudah mengadakan raker kecil-kecilan dan kami bertekad mendukung program Pak Menteri (ATR/BPN) untuk PTSL, terutama di daerah-daerah yang mempunyai kearifan lokal khusus," kata Rahmat dalam keterangannya, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Andre Rosiade Apresiasi Dukungan Komisi III DPR Terhadap Kasus Kematian Rahmat Vaisandri

“Tentu, kami berharap ada kebijakan-kebijakan tertentu, pendekatan-pendekatan yang bisa dilakukan bersama sehingga meyakinkan program ini akan membawa efek positif terhadap status lahan di masyarakat, terutama di Sumatera Barat," pesan legislator PKS dari Dapil 1 Sumatera Barat itu.

Rahmat dalam RDP juga menyoroti TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, yang merupakan sebuah program bagus. Menurut Rahmat,  pemerintah selama 10 tahun terakhir sudah berhasil melaksanakan reforma agraria 14,5 juta hektare. Meski demikian, reforma agraria itu sebagian besarnya baru berasal dari legalisasi aset tanah, dengan luasan sekitar 12,26 juta hektare. Sementara, yang tergolong retribusi ternilai masih kecil, dengan kisaran 1,86 juta hektare.

Di sisi lain, Rahmat menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan program terkait swasembada pangan. Rahmat pun berharap program swasembada pangan dapat berdampak pula pada perbaikan gini rasio (ukuran ketidakmerataan distribusi kepemilikan lahan di suatu wilayah. "Sekarang tingkat gini rasio kepemilikan lahan kita di angka 0,56. Itu artinya bahwa antara orang kaya kemudian orang miskin tingkat kepemilikan tanahnya itu masih panjang. Oleh karena itu, kami berharap program swasembada pangan dikaitkan dengan reformasi agraria,” katanya.

Dia berharap pemanfaatan lahan ini juga bisa digunakan atau diberikan kepada petani-petani di sekitar lahan hutan, areal hutan yang dijadikan objek lahan swasembada pangan yang akan diterbitkan TORA. Singkatnya, lanjut Rahmat, swasembada pangan tak hanya melibatkan korporasi, tetapi juga dilakukan oleh masyarakat. “Mereka (masyarakat) juga punya lahan baru hasil dari hutan program swasembada pangan," ungkap Rahmat Saleh.

Transparansi

Masih terkait persoalan agraria, Rahmat mendorong penuntasan mafia tanah tak sekadar berakhir dengan pencabutan hak tanah ataupun tindakan tegas terhadap oknum, termasuk di internal BPN belaka. Tanpa adanya tindakan hukum sebagai efek jera, Rahmat khawatir upaya “jihad” yang dilakukan Menteri Nusron mewujudkan reforma agraria tak akan maksimal.

Menurut Rahmat, hal lain yang tak kalah penting ialah transparansi, sehingga publik tak bertanya-tanya dan membuat isu terkait persoalan agraria menjadi liar. Rahmat pun mengatakan bahwa salah satu contoh kasus yang harus benar-benar dibuka kepada publik adalah kelanjutan penanganan pagar laut di Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Nusron kepada wakil rakyat di Senayan mengungkapkan telah mencabut 50 sertipikat tanah yang berada di kawasan pagar laut di perairan Tangerang. Sertipikat yang dibatalkan itu terdiri atas 47 HGB dan 3 SHM. Menurut Nusron, jumlah itu kemungkinan besar akan bertambah, mengingat pengecekan masih dilakukan terhadap ratusan sertipikat tanah lainnya.

"Pertanyaan kita di sini akan ada dua yang besar. Di poin satu, dua, itu mempunyai sertipikat dengan luas 341 hektare, kemudian ada 35 hektare. Itu di dua lembaga atau perusahaan. Itu 50 sertipikat itu sudah masuk itu atau yang lainnya? Sehingga ini bisa menjawab pertanyaan publik, karena orang mengait-ngaitkan," ungkap Rahmat Saleh.

"Saya tadi menghitung-hitung, Pak Menteri, itu luas yang sekarang itu yang hampir  280 sertipikat itu hampir seperlimanya negara Singapura. Tentu orang akan mengait-ngaitkan, kita kesenjangan tanah di Indonesia gini rasionya masih 0,56, rakyat kita masih susah punya tanah, sementara banyak sertipikat diberikan kepada yang enggak jelas, tentu ini juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat," ungkap Rahmat.

Sementara, Nusron menanggapi persoalan pidana mengatakan bahwa aparatur penegak hukum telah bergerak meskipun Kementerian ATR/BPN belum melakukannya. Perihal baru 50 sertipikat dibatalkan, Nusron menerangkan proses pembatalan sesuai keputusan Tata Usaha Negara harus dikonfirmasi terebih dahulu. Meski berpotensi digugat oleh pemilik yang sertipikatnya dibatalkan, Nusron berkeyakinan dalam posisi yang benar karena kebijakan dikeluarkan sesuai fakta material di lokasi. (*/boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler