LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua

Jumat, 20 September 2024 – 15:56 WIB
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi dan Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (FPKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2024). Foto:

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi dan Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (FPKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2024).

Mereka menuntut penyelesaian ganti rugi atas dugaan perampasan hak ulayat laut milik Dominggus Ireeuw (Suku Ireeuw) dan Rizal Muin terkait proyek pengembangan kawasan permukiman nelayan di Hamadi, Jayapura, yang dimulai sejak 2017.

BACA JUGA: Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Papua

Proyek yang berada di bawah Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR tersebut, menurut massa aksi, hingga kini belum memberikan kompensasi yang dijanjikan.

Wakil Ketua LSM Pijar Keadilan Demokrasi H. Rizal Muin yang memimpin aksi ini membawa aspirasi masyarakat hukum adat Papua yang merasa hak-haknya telah diabaikan.

BACA JUGA: Momen Bersejarah, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumbar

LSM Pijar Keadilan Demokrasi menegaskan masyarakat hukum adat di Indonesia, termasuk di Papua, memiliki hak konstitusional yang diakui dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Hak ulayat dan hak-hak tradisional lain dari masyarakat adat wajib dihormati oleh negara sepanjang masih sesuai dengan perkembangan masyarakat.

BACA JUGA: Menteri Hadi Bertekad Selesaikan Masalah Tanah Ulayat di Sumbar, Begini Mekanismenya

Pengaturan mengenai hak ulayat juga diatur dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat terkait tanah dan sumber daya agraria.

Dalam kasus ini, tanah ulayat milik Suku Ireeuw di Tobati Engross, Jayapura Selatan, diduga dirampas tanpa adanya ganti rugi yang memadai.

Sejak proyek pembangunan Jerambah Beton untuk kawasan nelayan di Hamadi dimulai pada 2017, proses pembebasan tanah belum diselesaikan, mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat adat setempat.

Massa aksi mendesak Menteri PUPR segera melakukan pembayaran kompensasi atas tanah milik Dominggus Ireeuw dan Rizal Muin yang terdampak proyek tersebut.

Mereka juga menekankan pemerintah harus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, terutama terkait tanah ulayat yang merupakan hak turun-temurun masyarakat asli Papua.

Hak ulayat masyarakat adat Papua telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan sejumlah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

LSM Pijar Keadilan Demokrasi menuntut regulasi tersebut dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi.

LSM tersebut mengingatkan keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat adalah amanat konstitusi.

Namun, praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya mafia tanah yang justru merampas hak masyarakat hukum adat.

Mereka menilai matinya keadilan di tanah Papua harus segera diatasi dengan langkah-langkah tegas dari pemerintah.

Aksi ini diakhiri dengan seruan agar pemerintah segera merealisasikan pembayaran ganti rugi yang adil dan melindungi keberlanjutan kehidupan masyarakat adat Papua yang sangat bergantung pada tanah dan sumber daya alamnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LSM   tanah ulayat   Papua   Ganti Rugi  

Terpopuler