Perda Islami Tasikmalaya Disoal Komnas HAM

Minggu, 24 Juli 2016 – 06:27 WIB
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TASIKMALAYA – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Visi Misi Religius Islami dipermasalahkan Komnas HAM. Dalam surat kepada Pemkab Tasikmalaya, Komnas HAM menilai perda tersebut mengandung nilai-nilai intoleransi beragama.

Surat Komnas HAM tersebut terang membuat Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum berang. Dia mengecam sikap Komnas HAM yang langsung menghakimi Kabupaten Tasikmalaya tanpa melakukan dialog terlebih dahulu. 

BACA JUGA: Sejumlah Warga Kaya Mendadak, Wow Banget!

“Saya menantang Komnas HAM datang ke Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Uu kepada wartawan, Jumat (22/7). 

Dikatakannya, visi misi religius islami dalam perda itu maknanya tidak jauh berbeda dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa yakni beragama. Sementara, kata islami dimaksudkan untuk menandai bahwa mayoritas masyarakat Kabupaten Tasikmalaya adalah muslim. 

BACA JUGA: Inilah Desa Pertama yang Punya Website Resmi

Karena itu, lanjutnya, tudingan Komnas HAM sama sekali tidak berdasar. “Jadi (kepentingan) yang nonmuslim itu tercakup (dalam perda) dengan kata-kata religius. Nah islami hanya untuk umat Islam. Jadi saya toleran sekali bukan intoleran,” papar dia.

Uu juga heran, kenapa Komnas HAM baru mempermasalahkan perda itu sekarang. Padahal Perda Visi Misi Religius Islami sudah diberlakukan sejak 2011 lalu. "Kemendagri saja tidak pernah mempermasalahkannya," pungkas dia.

BACA JUGA: Hah? Polisi Bubarkan Kegiatan Komunitas Pokemon Go

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya Agus Abdul Kholik setuju dengan penjelasan bupati. Menurutnya, kata religi, domainnya bukan hanya untuk Islam, tapi semua agama.  

Adapun kata islami cocok diterapkan di Kabupaten Tasikmalaya yang mayoritas penduduknya adalah muslim. “Harapannya umat islam kepribadiannya islami. Khususnya di Kabupaten Tasikmalaya maknanya menjadi salah satu cita-cita untuk menjadi islami,” papar dia. (dik/dil/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haduuh, Antar Uang Bayar Pajak kok Dipersulit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler