jpnn.com - JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara menolak gagasan DPRD Sultra untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) Satuan Kerja dan Struktur Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gula Raya. KPHP itu dianggap hanya melegalkan kawasan hutan produksi tersebut dieksplotasi hutan yang ada di Gula Raya.
"Ini modus pemerintah daerah untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada investor pertambangan dan perkebunan sawit untuk mengelola hutan produksi kawasan Gula Raya untuk kegiatan eksploitatif yang merusak hutan itu sendiri," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sultra, Kisran Makati dalam keterangan persnya kepada JPNN.com, Jumat (12/9).
BACA JUGA: Lava Pijar Gunung Slamet Bakar Savana
Dari hasil investigasi Walhi Sultra menyebutkan bahwa kawasan hutan produksi yang diusulkan oleh DPRD Sultra untuk menjadi KPHP Gularaya ini rata-rata memiliki kandungan tambang mineral, utamanya Nikel. Selain itu, dalam kawasan ini juga sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai areal perkebunan sawit skala besar.
Kisran mengatakan belum juga Perda KPHP diselesaikan, namun sudah banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah di keluarkan oleh Bupati Konawe Selatan, yang rata-rata areal IUP tersebut berada dalam kawasan KPHP Gularaya.
BACA JUGA: Terlihat Lebih Muda sebelum Keberangkatan ke Tanah Suci
Selain itu, Walhi Sultra juga mensinyalir adanya unsur kesengajaan Pemerintah Daerah melalui DPRD Sultra untuk mengakomodir upaya pemutihan kawasan hutan yang selama ini telah terjadi aktivitas pertambangan nikel dalam kawasan itu, tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari mentri kehutanan.
"Dugaan ini semakin dikuatkan dengan tidak adanya sosialisasi yang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sultra, maupun instansi tekhnis terkait untuk memberikan informasi secara transparan terkait letak kawasan dan batas-batas kawasan KPHP Gularaya," katanya.
BACA JUGA: Ada Aktor yang Menggerakan di Balik Aksi Geng Motor di Makassar
Walhi Sultra menilai inisiatif DPRD Sultra dalam menyusun Perda tentang Pengelolaan KPHP Gula Raya itu tidak melalui prosedur yang benar. "Secara mengejutkan disebarkan undangan secara sepihak oleh DPRD Sultra untuk mengikuti Sosialisasi Penyusunan Perda tersebut di Aula DPRD Provinsi Sultra pada tanggal 28 Juli lalu," ucapnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunung Slamet Meletus, Tak Ada Kebakaran Hutan
Redaktur : Tim Redaksi