jpnn.com - BENGKULU - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemondokan alias kos-kosan, masih terus dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengkulu.
Perda itu antara lain mengatur bahwa pemilik kos harus menyediakan ruang tamu di masing-masing pemondokan.
BACA JUGA: Warga Desa Merangin Diterkam Harimau
Juga ada larangan kamar kos untuk kamar laki-laki berdekatan dengan kamar perempuan.
Tamu yang berkunjung ke kos juga wajib lapor. Pengunjung juga tidak diperbolehkan langsung masuk-masuk ke dalam kamar kosan jika sudah disediakan ruang tamu khusus.
BACA JUGA: Karyawan Pelindo Tewas Ditimpa Box Baja 1,3 Ton
"Bagi yang melanggar akan dipenjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta. Namun ini masih dalam pembahasan," ujar Ketua Pansus Perda Pemondokan Sofyan Hardi kepada Radar Bengkulu (Grup JPNN) kemarin(22/1).
Hanya saja kata Sofyan, sanksi itu diberikan jika memang berbagai upaya seperti surat teguran lisan, tertulis dan hingga teguran ketiga tidak diindahkan, baru diproses ke hukum. Pihak yang akan menindak adalah Satpol PP selaku penegak aturan perda. (che/sam/jpnn)
BACA JUGA: Ciujung Meluap, Ngungsi di Tol Merak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merapi Saja Bukan Bencana Nasional
Redaktur : Tim Redaksi