Perda Pajak Online Diterapkan Tahun Depan

Senin, 18 Desember 2017 – 23:18 WIB
Pajak

jpnn.com, SURABAYA - Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Online akan diterapkan tahun depan di Kota Surabaya, Jatim.

Targetnya, pajak online bisa diimplementasikan di empat sektor. Yakni, hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

BACA JUGA: Wagub Sampaikan SPT PPh, Pejabat Lain Menyusul

Saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya sudah melakukan persiapan. Mulai sosialisasi hingga pengadaan alat.

Persiapan tersebut dilakukan maksimal hingga April.

BACA JUGA: Lantamal III Sosialisasi Pelaporan Pajak Pribadi

''Batas waktu pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini Mei 2018," kata Kepala BPKPD Surabaya Yusron Sumartono.

Yusron menuturkan, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap sistem wajib pajak yang sudah terkoneksi dengan sistem di BPKPD.

BACA JUGA: Mesin Pajak Online Khusus Untuk Empat WP Ini

Banyak permintaan dari para wajib pajak untuk mengoneksikan sistem pajak online sendiri. ''Khususnya untuk hotel-hotel dan restoran besar," ujarnya.

Sekitar 80 persen dari 250 hotel di Surabaya telah siap menerapkan pajak online. Kini yang menjadi ''PR'' besar BPKPD adalah restoran-restoran kecil.

Jumlahnya mencapai ribuan. ''Restoran itu mulai menjamur di Surabaya,'' ucap Yusron.

BPKPD sudah mempersiapkan anggaran untuk membeli alat pemantau pajak online. Nilainya cukup besar. Yakni, Rp 8 miliar untuk 1.600 alat.

Saat ini BPKPD juga melakukan uji coba di sebelas titik restoran besar. Nanti uji coba itu ditambah di 30 titik. Baik hotel, hiburan, maupun restoran.

''Semua harus bertahap,'' tuturnya.

Yusron berharap perda pajak online dapat menginventarisasi data wajib pajak secara akurat.

Dengan begitu, pajak yang disetor ke pemkot bisa sesuai sehingga pendapatan asli daerah (PAD) tahun depan dari sektor pajak lebih maksimal.

Tahun depan target PAD dari sektor pajak ditingkatkan menjadi Rp 3,5 triliun dari Rp 3,26 triliun.

Itu berarti ada kenaikan sekitar Rp 300 miliar.

Yusron menuturkan, target PAD dari sumber pajak tahun ini sudah lebih dari 100 persen.

Dari target Rp 3,265 triliun, realisasinya telah mencapai Rp 3,33 miliar. ''Ini data per 13 Desember. Data masih terus berkembang,'' jelasnya.

Hanya ada tiga jenis pajak yang masih belum mencapai 100 persen. Yakni, pajak reklame, penerangan jalan, dan air tanah.

''Untuk penerangan jalan, nanti yang menagih PLN, kemudian diserahkan ke pemkot. Jatuh temponya masih 20 Desember,'' katanya.

Yusron menjelaskan, sejak 2014, pemkot melakukan evaluasi terhadap perpajakan di Surabaya.

Khususnya terkait dengan validasi data. Sumber pajak paling besar berasal dari PBB.

Hal tersebut menjadi keluhan karena sulit ditagih. Karena itu, pemkot menyiapkan aplikasi pendaftaran objek pajak online.

''Sekarang dengan pajak elektronik melalui website. Masyarakat bisa mengajukan permohonan dari rumah dan membayar melalui bank yang sudah bekerja sama dengan pemkot,'' ungkapnya. (ayu/c20/dos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler