Perda tentang Agama Sama dengan Menyalahi Pancasila

Sabtu, 17 November 2018 – 11:29 WIB
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai peraturan daerah (perda) tentang agama tertentu sebenarnya menyalahi Pancasila.

Sebab, perda tersebut hanya mengakomodasi satu agama, sedangkan dalam UUD terdapat lima agama.

BACA JUGA: Soal Pernyataan Grace Natalie, Eggi Sudjana Bilang Begini

"Jadi pasal pertama (Pancasila) itu menegasikan untuk mewajibkan negara tidak membuat aturan untuk agama tertentu, tetapi agama yang sama-sama diyakini atau aturan yang diyakini oleh sama-sama pemeluk agama. Makanya perda syariah, perda injil atau perda apa lah, enggak tepat. Karena perda itu atas nama agama tertentu," kata Ray saat dihubungi, Jumat (16/11).

Mengenai perjuangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menentang perda tentang agama, menurut Ray merupakan hal yang wajar.

BACA JUGA: Pendiri Bangsa pun Tak Setuju Ada Perda Syariah atau Injil

Justru sebagai partai papan tengah, lanjut Ray, PSI menunjukkan identitasnya.

Selama ini, lanjut dia, peran tersebut tidak ditunjukkan oleh partai-partai politik papan tengah.

BACA JUGA: Polisikan Grace, Eggi Sudjana Hanya Numpang Cari Sensasi

"PSI mencoba memberi kejelasan identitas itu bahwa mereka partai di tengah. Mereka memperjuangkan atau mendesak bahwa aturan bukan untuk agama tertentu sesuai kontitusi dan UUD," kata dia.

Ray juga mengapresiasi PSI yang berani keluar menunjukkan warna politiknya yang selama ini hilang.

Dia menganggap, peran partai politik sekarang, seperti Gerindra, Golkar dan PKS tidak menunjukkan warnanya.

"Jadi apa yang dilakukan oleh PSI ini justru menempati yang selama ini hilang di partai tengah dan saya pikir untuk strategi identitas mereka. Saya pikir bagus," tandas Ray. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor Bareskrim, Bang Eggi Minta Polri Jerat Grace Natalie


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler