"Tentunya kami akan meminta tolong kepada Kemdagri untuk me-review kembali Perda-perda yang tidak ramah terhadap BOSKarena tugas untuk me-review dan mengevaluasi Perda adalah kewenangan Kemdagri," ungkap Nuh saat konferensi pers usai menjadi pembina upacara pada Upacara Peringatan HUT RI ke-66 di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (17/8).
Review perda-perda tersebut, lanjut Nuh, lebih mengarah pada perbaikan masalah teknis
BACA JUGA: Tunjangan Guru, Kemdiknas Siapkan Rp 30,6 Triliun
Karena menurutnya, tidak ada alasan lain yang dapat digunakan sekolah untuk tidak menyalurkan dana BOSBACA JUGA: Kemendiknas Siapkan Rehabilitasi Serentak
Kan uangnya sudah diberikan langsung ke daerah," tukasnya.Mantan Rektor ITS tersebut mencontohkan, belum lama ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta sekitar tiga hari yang lalu, diketahui belum menyalurkan dana BOS triwulan III
BACA JUGA: Kuota Bidik Misi Terus Ditambah
"Saya langsung menelpon ke sana (Diknas DKI Jakarta), dan akhirnya ketika saya cek kembali, mereka mengatakan sudah mencairkan dana BOS," ujarnya.Dengan kondisi demikian, Nuh berpendapat bahwa dalam proses penyaluran dana BOS ini, bukan hanya harus diawasi, tetapi juga harus diberi peringatan dan doronganKesimpulannya, maka dari itu diperlukan adanya tim percepatan BOS, karena pemerintah sudah sepakat bahwa urusan otonomi daerah yang di dalamnya berhubungan dengan masalah pendidikan dasar harus dikawal ketat(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh Pastikan Dana Bos Cover Operasional Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi