Perda Zonasi Laut Sulut Tertahan, Menunggu Kajian Map Laut Kementerian Kelautan Perikanan

Kamis, 06 Agustus 2015 – 21:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA —  Peraturan Daerah (Perda) Zonasi  Pemprov Sulut dalam waktu dekat akan dipatenkan. Pemprov Sulut menargetkan sebelum September 2015 draft Ranperda  sudah disahkan DPRD Sulut, untuk menjadi Perda Zonasi. 

Namun, rencana ini tergantung keputusan Kementerian Kelautan Perikanan. Sebelum draft  dari Ranperda berisi 93 pasal ini diserahkan ke DPRD Sulut,Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memerintahkan pejabatnya mengkaji peta lautnya.

BACA JUGA: Ahok Lebih Setuju Koruptor Pantas Dimiskinkan Daripada Dihukum Mati

“Map laut Sulut menjadi syarat yang diminta Menteri Kelautan dan Perikanan. Map ini ikut menentukan kondisi dari setiap kawasan di dalam zona laut Sulut,’’ kata Asisten 2 Pemprov Sulut Sanny Parengkuan usai konsultasi dengan pejabat Kementerian Kelautan Perikanan di Gedung Mina Bahari 3, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (6/8)

Ia menambahkan Perda Zonasi ini, akan mengatur  semua izin pengelolaan dan peruntukan laut sepanjang 12 mil dari pesisir pantai. Ini sesuai amanat UU 23/2014 bahwa semua kewenangan termasuk perizinan di wilayah 12 mil dari pesisir menjadi wewenang provinsi.

BACA JUGA: Mondar-mandir, Pria Itu Tiba-tiba Buang Granat di Tepi Sungai, Gempar

Perda ini sekaligus sebagai payung atas peraturan yang lain. Dengan sendirinya tak akan terjadi benturan kepentingan investor dan kepentingan lingkungan. Investasi jalan, lingkungan tetap terjaga.

“Setelah Perda Zonasi ditetapkan, maka semua perizinan di wilayah pesisir sampai 12 mil sepenuhnya di tangan provinsi. Dengan sendirinya, kabupaen dan kota tak bisa menerbitkan izin lagi. Adanya Perda Zonasi iklim investor jalan, hak lingkungan tetap terjaga,’’ katanya.

BACA JUGA: Ahok Janji Bangun Pasar Gembrong Lebih Besar

Sanny berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan mempecepat asistensi terhadap Ranperda dan peta laut. Kalau kelamaan, kata Sanny akan membuat investor yang sekarang sedang menanti perda akan kecewa dan akhirnya batal berinvestasi di Sulut.

“Kami minta secepatnya diselesaikan. Ini bukan ada kepentingan siapa, tapi semata-mata menjaga investor yang sedang menunggu perda ini,” kata Parengkuan.

Tim ahli pembuatan Perda Zonasi dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi menambahkan sejauh ini Perda sudah bisa dikaji dan diserahkan ke DPRD Sulut.  Sejauh ini pasal – pasal dalam Perda sudah cukup.

“Tinggal menunggu peta laut. Karena peta laut sangat berpengaruh terhadap kawasan – kawasan mana yang tak bisa dikelola karena ada biota laut.  Kalau saya sendiri sambil jalan menunggu peta laut, draft Perda bisa disodorkan ke DPRD,” kata dosen yang penampilan sangat nyentrik di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rombongan dari Pemprov Sulut yang dipimpin Asisten Pemprov Sulut Sanny Parengkuan didampingi Kepala Badan Lingkungan Hidup Edwin Silangen, Kepala Dinas Kelautan Perikanan Ronald Sorongan, para pejabat dari Bappeda Sulut, Biro Hukum,  para akademisi dari Unima dan Unsrat.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Begituan dengan Pacar di Gubuk, Digerebek, Eh..Jawabnya kayak gini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler