jpnn.com, JAKARTA - Memperdalam hasil penyidikan, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa rambut Catherine Wilson untuk memastikan jangka waktu yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.
"Kami tes dua-duanya, tes rambut. Untuk mengetahui seberapa lama memakai barang haram ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
BACA JUGA: Kenakan Baju Tahanan, Catherine Wilson Menyesal Lakukan Hal Bodoh
Penyidik Kepolisian langsung mengirimkan sampel rambut Catherine ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa.
"Hari ini akan kita masukan (ke Labfor) bisanya 2-3 hari keluar hasilnya," kata Yusri.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Catherine Wilson Tersangka dan Positif Gunakan Sabu-Sabu
Kepada polisi, Catherine yang biasa disapa Keket mengaku sudah dua bulan menjadi pengguna sabu-sabu.
Meski demikian polisi tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterangan tersebut.
BACA JUGA: Ngaku Sangat Menyesal Sudah Pakai Narkoba, Catherine Wilson: Saya Minta Maaf
"Hasil keterangan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar dua bulan menggunakan," ujar Yusri.
Tidak hanya Keket, polisi juga akan memeriksa sampel tersangka J.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu.
Tersangka J diketahui sebagai sekuriti rumah Keket yang selalu diperintahkan untuk membeli sabu-sabu yang kemudian digunakan oleh keduanya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu
Petugas kemudian menetapkan Catherine sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
"Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," kata Yusri. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha