jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan penghargaan Adipura kepada para kepala daerah.
Salah satu pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut adalah Kabupaten Kaimana.
BACA JUGA: Bangun SDM Unggul dan Kreatif di Kaimana, Freddy Thie Keluarkan Perbup Merdeka Belajar
Di bawah kepemimpinan Bupati Freddy Thie, Kabupaten Kaimana akhirnya meraih penghargaan Adipura 2023.
Bupati Kaimana Freddy Thie mengatakan penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak, terutama dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah di Kaimana.
BACA JUGA: Karnaval Adat Kaimana Jadi Ajang Pengenalan Budaya Tradisional Kepada Generasi Muda
Sejak dilantik, dia mengaku selalu menyampaikan Kaimana ini diorbitkan dengan potensi pariwisatanya.
"Untuk menguatkan pengunjung, daerah kami harus bebas sampah, bersih, nyaman dan ramah bagi wisatawan," kata Freddy Thie seusai menerima penghargaan Adipura untuk penilaian tahun 2023 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (5/3).
BACA JUGA: Mengedarkan Ganja di Kaimana, SA Berurusan dengan Polisi
Dia menyampaikan Kabupaten Kaimana di bawah kepemimpinannya terus konsisten menjaga tiga sektor untuk menopang pariwisata, yakni kebersihan, keamanan dan toleransi.
"Kabupaten Kaimana satu-satunya daerah di Papua yang meraih anugerah Adipura. Ini juga pertama kali untuk Kabupaten Kaimana," jelasnya.
Freddy Thie mengajak masyarakat Kaimana untuk terus meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan di daerah masing-masing.
Salah satu tip dan trik Kabupaten Kaimana bisa sukses meraih Adipura, kata Freddy Thie, adalah menjalankan program Kaimana nol sampah.
Hal itu sesuai dengan visi Kaimana yang mengusung semangat kota bersih, bebas dari sampah.
Untuk mencapai itu semua, Pemkab Kaimana menggerakkan warga sekitar sebagai Satgas Pengawasan.
"Nanti ada semacam hukuman sosial dengan mengambil gambar pelanggaran yang terjadi dan viralkan di media sosial. Semoga itu bisa memberikan efek jera bagi yang melanggar," tegasnya.
Selain itu, Pemkab Kaimana telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Jam Buang Sampah.
Berdasarkan Perbup itu, jam buang sampah diatur mulai pukul 18.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabtu Malam Kabupaten Kaimana Diguncang Gempa
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad